Kuasa Hukum Mantan Direktur Operasional PT.BDE Angkat Bicara, Prihal Penetapan Tersangka Kliennya

0
577

Zakir : Klien kami hanya minta Saham dikembalikan dan fee 15 juta dari hasil penjualan setiap rumah di bayarkan.

Penasatu.com, Balikpapan – Adanya kisruh perselisihan antara Suhardi Hamka selaku mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam terus berbuntut panjang. Di mana perselisihan tersebut adalah terkait selisih paham yang terjadi di internal perusahaan ini ditahun 2016 lalu.

Hingga pada akhirnya Suhardi kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim saat ini, menurut rilis yang disampaikan Kahar Juli pihak kuasa hukum PT Borneo Delapan Enam pada awak media, Rabu (13/5/20). Membuat Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Suhardi Hamka angkat bicara.

Suhardi Hamka

Melalui sambungan telepon Zakir Rasyidin menjelaskan, terdapat hal yang menurutnya aneh dengan pernyataan tersebut. Dimana hingga saat ini Polda Kaltim belum pernah mengeluarkan statement apapun tentang kasus yang menimpa kliennya, akan tetapi mereka sudah membeberkan penetapan status tersangka kliennya dihadapan awak media.

“Apa saat ini yang dilakukan mereka (PT Borneo Delapan Enam) ingin membunuh karakter klien kami, dengan membuat pemberitaan dimedia?. Biarlah mereka yang menjawab,” ujar Zakir.

Saya tidak ingin berspekulasi saat ini, dalam hal ini saya ingin menjelaskan sedikit perkara sebenarnya yang dialami klien saya, yang mana permasalahan ini murni masalah internal perusahaan yang dipimpin keduanya saat itu, bebernya

Perselisihan antara kedua belah pihak bermula pada Tahun 2016 lalu, dimana Suhardi dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, namun hal tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan yakni dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dimana pelapor selaku Direktur Utama PT Borneo 86 menerima hasil RUPS tersebut beserta laporan keuangannya, terang Zakir lagi.

Namun, ada selisih paham antara Suhardi dan pelapor sehingga Februari 2017 lalu, kembali melaporkan Suhardi Hamka ke Polda Kaltim dan laporan tersebut di proses Direktorat Reaerse Kriminal Umum.

Yang mana laporan tersebut tentang dugaan penggelapan dalam jabatannya sebesar 7.5 Miliar berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan Polda Kaltim Oktober 2017.

Akan tetapi penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, disamping itu juga ada bukti perdamaian yang tertuang dalam Akta Perdamaian Februari 2017 dan surat pencabutan laporan tertanggal Agustus 2017, sehingga kliennya (Suhardi) menganggap proses tersebut sudah selesai.

Maka sesuai dengan poin yang ada pada akta perdamaian tersebut, dimana pihak pelapor harus mengembalikan Saham 20 persen milik Suhardi dari PT Borneo Delapan Enam dan Fee sebesar 15 juta dari setiap penjualan rumah subsidi.

Namun faktanya hingga 2019 lalu, bukannya dibayarkan atas tagihan tersebut, malah Suhardi dilaporkan kembali ke Polda Kaltim dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Yang mana objek laporan tersebut sama dengan laporan tahun 2017 lalu, namun hanya terdapat perbedaan jumlah angkanya, yakni sebesar 2 Miliar.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan, hingga klien kami ditetapkan tersangka menurut laporan dalam konfrensi pers nya”.

Jika informasi tersebut benar, tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum yang berjalan, yang mana laporan tersebut sama dengan laporan 2017 lalu yang statusnya sudah dihentikan. Dengan bukti pendukung dokumen yang sah berupa hasil RUPS, akta perdamaian dan SP2HP dari Direktorat Reserse Krimum Polda Kaltim, saat kliennya ditetapkan tersangka.

“Apa dikarenakan klien kami menagih sahamnya kembali dan keuntungan penjualan rumah untuk diserahkan, kemudian kasus ini dipaksa harus jalan, agar patut diduga bisa menjadi alat tawar menawar”.

“Proses hukum tidak normal, yang mana sudah menabrak prinsip hukum yang berkeadilan, patut diduga hal ini bukan lagi proses hukum untuk menegakan hukum secara benar, tapi lebih mencari-cari kesalahan, untuk itu masalah ini akan dihadapi, tentu dengan upaya-upaya yang ada dan proses hukum harus ditegakan berdasarkan prinsip prometer yang profesional, modern, dan terpecaya”.

Sementara Suhardi berharap, agar permasalahan ini mendapatkan titik temu yang baik antara dirinya dan pelapor, sehingga perselisihan tersebut bisa selasai.*

Wartawan : Riel Bagas.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here