Sidang Praperadilan Dilanjutkan

0
664

Foto.Sidang Pra Peradilan antara BAI Kaltim dan Polda Kaltim

Penasatu.com, BALIKPAPAN– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim terhadap Polda Kaltim dimulai pada 6 Januari 2020, setelah dilakukan penundaan.

Penundaan ini dilakukan karena banyaknya Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengambil cuti dan libur akhir tahun.

“Kami mensyukuri akhirnya sidang ini bisa dilaksanakan,” kata Lao de Beni,SH Ketua Bidang Hukum BAI saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan pada (6/1).

Menurut Beni, pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan dengan Polda Kaltim karena data yang mereka miliki sudah lengkap.

Beni yang didampingi oleh pengacara Agus Susanto, SH ini menyampaikan bahwa untuk saksi ahli juga sudah mereka siapkan yaitu Prof Arif Sugiarto Ahli Pidana dari Jakarta.

Sidang praperadilan yang menyangkut sengketa lahan di kawasan jalan tol Balikpapan-Samarinda antara H Maskuni dengan Ernawati ini, sangat dinanti oleh kedua belah pihak karena menyangkut kelanjutan kasus tersebut yang saat ini sudah dikeluarkan SP 3 oleh pihak Polda Kaltim.

“Yang penting sidang tetap dilanjutkan, meskipun sempat ditunda,” ujar Misradi Ketua BAI Kaltim.

Dirinya berharap supaya praperadilan cepat dilaksanakan sehingga hasilnya bisa cepat diketahui.

Dalam kesempatan sidang tersebut Laode Beni bersikeras meminta kepada pengadilan untuk membatalkan SP 3 yang telah dikeluarkan oleh Polda Kaltim dalam kasus tersebut.

Menurut Beni Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tindakan yang tepat untuk menguji kinerja penegakan hukum apakah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur Yang ditetapkan peraturan perundang-undangan ataukah tidak.

Peradilan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pujiono, SH dari kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sedangkan dari Polda Kaltim diwakili oleh tim dari Direktur Reserse Kriminal Umum yang dipimpin oleh Kombes Pol Ary Donny Setiawan,S.IK,MH Kabidkum Polda Kaltim.

“Kami meminta kepada pihak pengadilan untuk membatalkan SP 3 ini,”tegas Beni

BAI sendiri dipimpin oleh Ketua Umum H Ridwan Abdullah. Pembina :Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, H Rachmat Hidayat.

BAI akan selalu konsen untuk membantu dan memberikan bantuan hukum bagi pihak yang dirugikan dan mendapatkan ketidak adilan dalam perkara yang dihadapi.

Dan BAI akan selalu hadir dalam setiap kesempatan untuk membantu masyarakat.

Wartawan : are

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here