KPU Boleh Musnahkan Sisa Logistik Pemilu

0
632

Sekretaris KPU Balikpapan Syabrani

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sesuai dengan instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang isinya setelah 30 hari setelah pelantikan presiden terpilih, KPU boleh melaksanakan pemusnahan sisa logistik pemilu lalu.

“Ya, waktu pelelangan sisa logistik bekas pemilu 2019 lalu dipastikan akan dilaksanakan segera,” kata Sekretaris KPU Balikpapan Syabrani saat dirinya berada di kantor KPU, Selasa (7/1/2020).

Alek, sapaan karib Syabrani menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan KPU sesuai dengan instruksi Sekjen KPU RI adalah surat suara saja. Sedangkan seperti formulir C, baik itu C1-KWK, C1-Plano yang memiliki hologram tidak boleh dilelang terlebih dahulu, karena masih memiliki nilai kearsipan dan hanya boleh dilelang setelah 2 atau 3 tahun lamanya.

“Yang hanya boleh dilelang saat ini setelah 30 hari pelantikan presiden terpilih hanya berupa kertas suara, baik itu kertas suara DPR-RI, DPD, DPRD Prov, DPRD Kota dan kertas suara pasangan calon pesiden dan wakilnya,” tambah Alex.

Saat ini KPU sedang melakukan pemilahan barang mana saja yang boleh dilelang saat ini dan yang harus diarsipkan, setelah sudah dipilah, KPU harus segera melaporkan ke KPU RI berapa jumlah berat logistik yang akan dilelang.

Alex menambahkan, saat ini KPU sudah melakukan survei terkait harga standar untuk melakukan pelelangan sisa logistik. Dan harga standar tersebut didapat KPU di beberapa titik pengepul yang ada di Balikpapan yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses pelelangan.

Standar harga juga berbeda sesuai dengan jenis logistik yang akan dilelang, baik seperti kertas suara dan kotak suara.

Harga yang sudah didapat KPU saat ini, nantinya akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pelaksanaan lelang nantinya, KPU juga memberikan persyaratan kepada pemenang lelang.

“Dimana, saat pelaksaan lelang tersebut sudah terdapat pemenangnya, maka segera mungkin logistik tersebut harus di daur ulang, agar keberadaan logistik tersebut tidak tercecer kemana-mana, dan KPU akan mengawal sisa logistik tersebut sampai masuk proses daur ulang,” pungkas Alex.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here