Sering Jual Sabu, Pak Salman Diringkus Polisi

0
312

MS dan barang bukti

Penasatu.com, Sergai.Sumut – Sering jual sabu kepada masyarakat, Muhammad Salman (MS) alias Pak Salman (27) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari tangannya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, mengatakan, penangkapan tersangka Muhammad Salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering bertransaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito Siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus M.Salman alias Pak Salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkoba ke tanah, namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kapolres.

“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Aatres Narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat dengan pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Wartawan : Ariadi.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here