BNNK Musi Rawas Musnahkan 2.109 gram Sabu, Dihadiri Ahmad Rizali

0
283

Pjs Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali ikut dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu

Penasatu.com, Musi Rawas – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali ikut dalam pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Selasa (27/10/2020)

Turut hadir, Sekretaris Daerah, Prokopim dan Penasihat Hukum.

Dalam sambutannya, Kepala BNNK Musi Rawas Hendra Amoer menyampaikan jika 2 (dua) tersangka yang diduga sebagai kurir bernama Andre Giopano bin Mukhtar dan Elfin Heryadi bin Zubir (Alm) yang mengendarai mobil toyota inova warna putih Nopol B 2274, kedapatan membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram, tertangkap di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kec. Tuah Negeri, Kab. Musi Rawas.

Dari penangkapan itu, tersangka mengaku diperintah oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) Edi bin Sairin dan Dial Sasmita binti Tamrin yang diduga sebagai bandar narkoba.

Pada tanggal 13 Oktober 2020, BNNK Musi Rawas bekerjasama dengan BNNK Lubuklinggau menangkap Pasutri tersebut dikediaman rumahnya di Kelurahan Surulangan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka mengaku apabila sebenarnya terdapat sebanyak 5 (lima) kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi, dimana sebelumnya sudah diantarkan ke daerah Jambi sebanyak 1 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi, sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah beredah ditengah masyarakat dan tentunya harus kita waspadai bersama.

Barang bukti yang dimusnahkan saat ini, merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 2.109 gram. Dengan rincian berat, 1,97 gram untuk uji lab, 10 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan 1988,39 gram untuk dimusnahkan.

Kepala BNNK Musi Rawas menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tentang narkotika, pelaku terancam pidana mati, hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat yaitu 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.*

Reporter : Akhirudin.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here