Samsat Kubar Buka Kembali Pelayanan, Beri Keringanan Pajak sampai 1 Agustus 2020

0
976

Protokol covid, suasana hari pertama pelayanan di Samsat Kubar

Penasatu.com,Kutai Barat – Masih ditengah mewabahnya pandemi corona virus disease (Covid-19). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPT pelayanan pajak dan retribusi wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mulai hari ini, 2 Juni 2020 membuka kembali pelayanan wajib pajak untuk melunasi ristribusi pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) UPT.pelayanan pajak dan retribusi wilayah Kabupaten Kutai Barat, Akhmat Sarkawi,S.Sos mengatakan, pelayanan Samsat yang tutup mulai 24 Maret 2020 lalu, kini sesuai instruksi dari pemerintah untuk membuka kembali pelayanan pada hari ini, Selasa 2 Juni 2020.

Kepala Samsat Kubar Akhmad Sarkawi,S.Sos.(Ichal penasatu)

Pemerintah provinsi memberikan keringanan bagi wajib pajak, TMT (Terhitung mulai tanggal) wajib pajak mati, kata Akhmat Sarkawi saat di temui di kantor Samsat, .Selasa,(2/6/20) siang.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan di berikan pemerintah provinsi Kaltim bagi yang masa pajak nya mati satu tahun dengan potongan pokok yaitu 10 persen, kemudian yang mati 2 tahun 15 persen, sedangkan yang 3 tahun 20 persen, untuk yang 5 tahun di berikan keringan pemotongan 30 persen.

Keringanan sesuai dengan pergub Nomor 31 Tahun 2020.”ujar Kepala Bapeda.

Akhmat Sarkawi menambahkan, perlu di ketahui oleh pengguna wajib pajak kendaraan, keringanan ini di berikan masa tenggang waktu, yang terhitung sejak pertanggal 2 Juni sampai 31 Juli 2020.

Ada sekitar 60 hari.Kata Akhmat Sarkawi” waktu 60 hari itu lah yang harus di gunakan sebaik baiknya oleh masyarakat dan khusus nya bagi masyarakat yang ada di polosok,dan kita tahu Kutai Barat ini geografisnya berbeda dengan Kabupaten lain, sangat berjauhan dan luas. Mau tidak mau kita upayakan untuk mesiolisasikan kepada masyarakat yang berada di pinggiran.”ungkap Akhmat Sarkawi.

Untuk itu kita akan berupaya menginformasikan melalui media whatsapp, sehingga dapat diketahui masyarakat untuk disampaikan kepada keluarga, saudara sehingga cepat tersampaikan di masyarakat mengenai keringanan oleh pemerintah provinsi Kaltim, pungkasnya.

“Karena setelah lewat masa waktu dua bulan(60) yang telah ditentukan, maka pada 1 Agustus 2020 mwndatang, pembayaran pajak sudah normal kembali. Apa bila pajak tesebut mati di bulan Agustus maka dia akan di kenakan denda, tutupnya.

Pelayanan di buka dari pukul 08.00 hingga pukul 13.30 Wita. Namun pelayanan tetap menggunakan protokol kesehatan covid, dengan memperhatikan fhysical distancing.

Wartawan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here