SAH !!! Hasil Pleno Tertutup 4 Paslon Pilkada Mabar Lolos Penetapan

0
637

Reporter :Alfonsius Andi

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (MABAR), menindaklanjuti pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 317/PL.02.3-PU/KPU-Kab/IX/2020 perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Dengan ini disampaikan pada hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan, Rabu (23/09/2020), dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan:

Bakal Pasangan Calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan bakal calon wakil bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PAN (3 Kursi) dan Hanura (3 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020.

Bakal Pasangan Calon Bupati Maria Geong, Ph.D dan bakal calon wakil bupati Silverius Sukur, SP yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PDIP (3 Kursi), PKB (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020.

Bakal Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan bakal calon wakil bupati Yulianus Weng, M.Kes yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Nasdem (5 Kursi), Golkar (3 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020.

Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan bakal calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Demokrat (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020.

Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 ,Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.*

Editor : penasatu.com

Sumber : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here