Ribuan Kertas Suara Dibakar

0
307

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sebanyak 3.765 kertas suara rusak akhirnya dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Selasa (8/12/2020) malam, disaksikan Bawaslu Balikpapan dan pihak kepolisian.

Kertas suara yang dimusnahkan merupakan yang tidak lolos sortir pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2020.
Pemusnahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.

“Pemusnahan kertas suara rusak merupakan tahapan yang dimiliki KPU setelah tahapan sebelumnya yakni pendistribusian kertas suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Dimana, pemusnahan kertas suara rusak baru bisa dilaksanakan KPU setelah pendistribusian kertas suara di TPS sudah mencapai 100 persen.

“Saat ini pendistribusian kertas suara di TPS sudah mencapai 100 persen, maka dengan itu KPU melanjutkan tahapan selanjutnya dengan memusnahkan kertas suara yang rusak,” katanya, seraya menambahkan, kertas suara yang rusak dan dimusnahkan selanjutnya akan dibuatkan berita acaranya.

Jadi di dalam berita acara tersebut terlihat rincian kertas suara yang rusak dan dimusnahkan seperti apa.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here