TANA PASER, penasatu.com – Wakil Bupati Paser, Hj Syarifah Masitah Assegaf resmikan Rumah Restorative Justice yang diberi nama “Kuta Awa Mangku Buen” di Kantor Desa Batu Kajang, kecamatan Batu Sopang, kabupaten Paser, Rabu (18/5/2022).
Kuta Awa Mangku Buen sendiri memiliki arti rumah tempat saling berbaikan, adalah tempat atau ruangan yang menangani keadilan dan kepentingan hukum sehingga permasalahan bisa diselesaikan ditingkat bawah.
Selain itu rumah restorative ini juga diharapkan mampu membangkitkan kembali norma-norma positif sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Rumah restorative Desa Batu Kajang ini juga bisa di gunakan sebagai tempat konsultasi hukum pidana maupun perdata bagi masyarakat.
Wabup Masitah saat memberikan sambutan mengatakan, Pemerintah daerah sangat mengapresiasi, dan Wabup Masitah juga secara pribadi sangat apresiasi bahwa di desa Batu Kajang telah dijadikan salah satu Desa Restorative Justice.
“Semoga kedepan akan adalagi di setiap kecamatan, supaya Kabupaten Paser tetap aman dan sejahtera,”kata Masitah.
Dengan adanya rumah restorative harapannya kasus-kasus hukum yang ringan bisa dimediasi oleh Kejari, unsur-unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hadir dalam pelaksanaan itu Ketua Kejaksaaan Negeri Paser, Kapolres Paser, jajaran Kodim 0904 PSR, anggota DPRD Paser, jajaran Perusahaan, serta para tokoh masyarakat di Desa Batu Kajang.
Untuk diketahui, peresmian Rumah Restorative Justice ini juga telah digelar di 7 kabupaten /kota di provinsi Kalimantan Timur.(*)
sumber: humas pemkab Paser.