Balikpapan, Penasatu.com – Sulitnya mengurus Sertifcat Lahan (tanah) warga yang berada di kawasan pesisir pantai, tepatnya bagi warga yang bermukim di Gang Segara, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota menjadi keluhan masyarakat saat Hasanuddin, S.Sos Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Balikpapan dari Komisi IV menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023, Selasa (21/3/2023)
Padahal, bukti kepemilikan tanah berupa surat segel sudah ada. Namun, proses ketika akan dinaikan menjadi sertifikat hak milik, warga mengaku kesulitan dalam pengurusannya.
Hal itu disampaikan Sehang, perwakilan warga RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir saat menghadiri undangan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di Perumahan Atas Air Gang Segara RT 29 Balikpapan Kota.
Pasalnya, menurut dia ada ketidakadilan bagi dia dan warga yang berada di RT 29 dan 30 dimana sampai saat ini sangat sulit sekali dalam mengurus sertifikat lahan yang sudah ditempati bertahun tahun. Padahal semua persyaratan yang diminta telah dilengkapi.
“Permasalahan di RT 30 saat ini adalah warga kesulitan mengurus sertifikat tanah rumahnya. Karena surat segel tanah yang saya miliki saat mau dinaikan menjadi sertifikat sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan,” ujar Sehang.
Dirinya juga tidak mengetahui mengapa pengurusan sertifikat tanah rumah warga di RT 30 dan RT 29 tidak kunjung terwujud. Padahal, segala persyaratan sudah dilengkapi, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.
“Tetangga sebelah rumah saya sertifikat rumahnya ada. Masa saya mau urus tanah saya sendiri sampai sekarang tak ada kejelasannya,” ungkap Sehang.
Oleh karena itu, melalui reses Aminuddin ini dirinya berharap permasalahan pengurusan sertifikat tanah rumah miliknya dan warga lainnya bisa terwujud.
“Besar harapan kami, melalui reses Pak Hasanuddin ini keluhan kami tentang sertifikat tanah rumah di kawasan pesisir pantai ini bisa terwujud,” pinta Sehang.
Selain permasalahan pengajuan sertifikat tanah, warga juga menyampaikan aspirasinya tentang perkembangan pendidikan, khususnya seragam sekolah gratis, bantuan pendidikan bagi pelajar yang bersekolah di sekolah swasta hingga keluhan soal layanan BPJS Kesehatan gratis bagi peserta kelas III.
Sementara, Anggota DPRD dari Komisi IV Hasanuddin langsung merespon keluhan masyarakat yang tinggal di kampung atas air ini. Dirinya akan menindaklajuti keluhan tersebut.
Dikatakannya, saat dirinya bertemu dengan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan, kalau lokasi rumah berada di atas air memang agak sulit bisa memiliki sertifikat tanahnya.
“Memang kalau di atas air itu agak sulit. Tapi kalau radius berapa meter dari air laut, itu saya gak tahu, itu bisa diurus. Masalahnya, kadang-kadang ada warga yang mempercayakan kepada calo sehingga dia tidak langsung bertemu dengan yang berwenang,” kata Hasanuddin.
Mestinya, lanjut Hasanuddin, untuk pengurusan sertifikat tanah ini harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan, seperti melalui kelurahan, dan harus berhubungan dengan siapa saja.
“Nah itu yang perlu diketahui warga. Tapi nanti kita akan coba memediasi warga dengan pihak-pihak berwenang agar permasalahan sertifikat tanah warga di kawasan ini bisa terakomodir,” tandas Hasanuddin.
Kalau untuk pendidikan, ujar Hasanuddin, persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA memang jadi persoalan tersendiri bagi para orang tua yang anak-anaknya akan masuk sekolah.
“Kalau untuk pendidikan, harus dimotivasi juga warga memperhatikan zonasi dan prestasi. Agar diterima di sekolah yang diinginkan maka zonasi dan prestasi belajar anak-anak harus lebih ditingkatkan atau dipacu lagi belajarnya,” tutur Hasanuddin.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Lurah Klandasan Ilir, Munarko, para tokoh masyarakat, serta puluhan warga di lingkungan RT 29 dan RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Di kesempatan ini, Sekretaris Lurah Klandasan Ilir, Munarko menyampaikan informasi tentang KTP digital dan perkembangan, serta mekanisme acara pengurusannya.
Tak hanya itu, dia juga mengimbau warga kampung atas air untuk tidak membuang sampah ke laut. Mengingat dampak yang nantinya ditimbulkan dari aksi tidak terpuji warga yang membuang sampah ke laut akan sangat merugikan masyarakat lainnya.
“Sekali lagi, kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah ke laut. Kumpulkan sampahnya lalu buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan.(*)