Pro Kontra Tarawih, DMI Minta Pemkot Balikpapan Petakan Daerah Zona Merah Corona

0
590
Letkol Solehuddin Siregar Ketua DMI kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia(RI) telah mengeluarkan surat edaran Nomer 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa untuk Ramadhan tahun ini diimbau untuk melaksanakan Shalat Tarawih di rumah masing-masing selama dampak pandemi covid-19.

Tentu saja surat edaran tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya Kota Balikpapan saat ini. Bahkan masyarakat ada yang bersikeras akan tetap melaksanakan shalat tarawih di masjid atau mushola yang menggelar shalat tarawih.

Menyikapi hal seperti itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Letkol Solehuddin Siregar menyampaikan saat ini DMI sudah membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan shalat terawih selama di bulan suci ramadhan yang kemungkinan akan diawali pada 23 atau 24 April 2000.

DMI, sebutnya saat ini mengikuti surat edaran dari Kemenag RI, dengan catatan apabila disuatu kawasan di Balikpapan memang tingkat penularan virus coronanya sangat besar (Zona Merah), maka daerah tersebut memang harus tidak diperbolehkan untuk shalat tarawih di masjid.

Solehuddin Siregar menilai tidak semua perkampungan yang ada di Balikpapan terdampak virus corona. Namun untuk kawasan yang bisa dikategorikan Zona Kuning dan Zona Hijau, maka kawasan tersebut tetap bisa melaksanakan shalat tarawih dan meminta agar masyarakat tetap jangan meninggalkan masjid.

Solehuddin Siregar mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dapat memetakan kawasan mana yang termasuk ketiga zona tersebut, baik itu Zona Merah, Kuning dan Hijau agar masyarakat tidak bingung.

“Saya mendesak pemkot agar menetapkan kawasan mana yg masuk zona merah, kuning dan hijau,” pintanya.

“Pemkot harus menetapkan zona mana yang tingakat penyebaran virus corona yang sangat tinggi, jangan semua daerah disama-ratakan, seakan-akan semua kawasan di Balikpapan terdampak virus corona,” tegas Siregar. “Tidak mungkin kita akan menghentikan masyarakat untuk shalat di Masjid dan Mushola.”

Maka dari itu DMI telah membuat SOP dalam pelaksanaan shalat di mana masjid harus rutin disemprot seminggu dua kali, tidak usah menggunakan ambal, akan tetapi membawa sajadah masing-masing, membuat jarak dan menggunakan masker, bahkan kalau bisa di setiap masjid menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh.

Untuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama bulan ramadhan pun harus tetap melaksanakan SOP yang sudah dibuat oleh DMI, dan memang selama ramadhan kali ini buka puasa bersama ditiadakan, bahkan untuk tadarus al-quran pun hanya dilakukan paling lama satu jam.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here