Polres Kubar Tengahi Masyarakat Kampung Dasaq dengan PT. Boss dan PT.PB, Hasilnya 4 Poin Kesepakatan

0
818

Sepakat, Warga masyarakat Kampung Dasaq Kubar foto bersama Kapolres Kubar setelah selesai mediasi

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Polres Kutai Barat menjadi fasilisator dalam mediasi penyelesaian sisa pelunasan lahan antara warga masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan PT. Bangun Olah Sarana (Boss) dan PT. Pratama Bersama (PB).

Ini diungkapkan Matias Ginting,SH Ketua Gepak Kubar didampingi Sarjodi, SH bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Jhonson Daud, SH & Rekan selalu kuasa dari 24 orang masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kubar, Rabu (29/7/20) pada media ini usai pertemuan.

“Dan hasilnya hari ini, disetujui empat butir kesepakatan yang ditanda tangani bersama,” imbuhnya.

Dimediasi Kapolres Kubar, masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq bertemu dengan PT Boss dan PT PB terkait pelunasan sisa lahan.

Sesuai dengan isi berita acara, untuk pelunasan ganti rugi lahan di PT BOSS dibayar dalam dua tahap. Untuk itu kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPC- Gepak) Kutai Barat selaku kuasa dari 24 orang warga masyarakat menyatakan menerima kesepakatan ini, tegas Matias Ginting yang juga merupakan Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar.

Dengan catatan penting yang harus digaris bawahi, yakni sejumlah lahan yang masih perlu diverifikasi tidak boleh digarap oleh kedua perusahaan penambang batubara itu, ujarnya lagi.

Perlu diketahui, kesimpulan rapat itu yakni, pihak manajemen PT Boss bersedia untuk melakukan pembayaran sisa Down Payment (DP) pembayaran lahan milik masyarakat Kampung Dasaq dalam dua tahap. Tahap 1 tanggal 7 Agustus 2020, dan tahap 2 pada 7 Oktober 2020.

Dia juga menyebut, untuk PT PB diharapkan tidak ada kegiatan perusahaan diwilayah yang masih disengketakan dengan PT MKB dan antar pemilik
lahan. Hingga ada veryfikasi lahan dan kepastian izin lokasinya.

Sementara itu Petinggi (Kepala Kampung) Dasaq, Mardonius Raya, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, kami menerima kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang difasilitasi Polres Kubar hari ini, tegasnya.

Dan kami akan membentuk tim veryfikasi di lapangan untuk lahan yang masuk dalam areal PT. PB dan untuk lahan yang belum dibebaskan tidak boleh digarap, pinta Raya, yang di iyakan oleh para tokoh kampung yang hadir.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, didampingi Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten Arm Sutrisno, serta perwakilan PT Boss dan PT PB, Manager Landcomp, Yudi SE.

Kemudian manajemen PT PB akan melakukan verifikasi lahan yang tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) termasuk dengan kepemilikan lahan masyarakat.

Masing-masing pihak sanggup untuk menghormati dan melaksanakan proses penyelesaian yang sudah berjalan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat melanggar aturan, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.


Lahan yang bermasalah antara PT MKB dan PT PB dengan masyarakat Kampung Dasaq, akan terlebih dahulu dilakukan penyelesaian.

Dihubungi terpisah, Direktur sekaligus salah satu pemegang saham PT Boss, Alsiyus, mengaku belum tahu hasil pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar.

“ya, saya belum menerima laporan dari manager landcom kami. Dan kami menghargai Polres Kubar yang telah memfasilitasi pertemuan antar masyarakat dengan perusahaan,” tuturnya.

“Sampai detik ini saya belum bisa berkomentar apapun. Hanya kami tetap menjalankan apa yang kami sudah sepakati pertemuan lalu,” tandasnya, yang dihubungi melalui selulernya, tepat pukul 19.50 WITA.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here