Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Kasim Terpaksa Menginap di Kantor Polisi

0
294

Penasatu.com, Sergai,Sumut – Merasa tertipu, Sandika, yang sehari hari bekerja sebagai BHL Perkebunan PTPN3 Kebun Sarang Giting, warga Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Melaporkan, M Kasim Sipayung (32) ke Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai.

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan Honda Beat Nopol BK 3987 NAI, setelah dibawa kabur M.Kasim Sipayung warga Dusun I,Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, yang meminjam motor miliknya sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) lalu, sekira Pukul 23.00 WIB namun tak balik balik.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737 , Nomor mesinJF51E3502296.

” Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI,” ujar Kapolres.

Setibanya di kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan “sebentar mau beli rokok” dan saat itu korban langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tersangka, terangnya.

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul  untuk proses selanjutnya.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit sepeda motor seharga Rp 7 juta.

Proses penangkapan tersangka, setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali, atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya, Kamis (19/11/20).

” Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Saat ditangkap, barang bukti sepeda motor belum diketahui keberadaannya.*

Wartawan : Ariadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here