Pilkada Serentak 9 Desember Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

0
346

Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung 9 Desember mendatang, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan mewabahnya virus Corona, maka pilkada serentak ditunda hingga tiga bulan dari jadwal semula,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha yang didampingi Sekretaris KPU dan beberapa Komisioner KPU lainnya di hadapan awak media saat menggelar jumpa pers, di kantor KPU, Jln Jendral Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota, Sabtu (13/6/2020).

Thoha menyampaikan penundaan pelaksanaan pilkada serentak dari jadwal semula yang seharusnya 23 September 2020 karena adanya pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia, termasuk Kota Balikpapan.

Penundaan pelaksanaan pilkada tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 dimana dalam perppu tersebut KPU diberikan kewenangan untuk menunda pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam maupun non bencana alam.

Seperti yang terjadi saat ini dimana KPU menunda pelaksanaan pilkada serentak hingga 9 Desember mendatang karena adanya wabah virus corona yang terjadi di Balikpapan.

Thoha juga menambahkan, meski ditunda tiga bulan dari jadwal semula, pelaksanaan pilkada serentak nantinya tetap mengikuti protokol kesehatan lengkap, sehingga pelaksanaannya benar-benar steril dan bebas dari virus corona.

“KPU memastikan pada masyarakat Balikpapan khususnya pemilih di pilkada serentak 9 Desember 2020, bahwa pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan KPU steril dan bebas dari virus corona dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Noor Thoha.

Sedangkan pelaksanaan tahapan KPU yang sempat tertunda dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, yang mana diantaranya KPU akan mengukuhkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Untuk pelantikan PPS nantinya, KPU masih menunggu keputusan seperti apa mekanisme pelantikan PPS.

“Saat ini masih menunggu seperti apa keputusan mekanisme pelantikan PPS, apakah nantinya akan dilantik sesuai perkecematan, atau bahkan opsi terakhir dengan hanya memberikan Surat Edaran (SE).”*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here