Pencuri Spesialis HP di Ringkus Satreskrim Polres Kubar

0
539

Kapolres Roy Satya Putra di dampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto saat pres release menunjukan BB dan tersangka.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Saat Tanaa Purai Ngeriman julukan Kabupaten Kutai Barat di sibukkan dengan penanggulangan covid-19. Seorang laki laki SB (36 tahun) asal Balikpapan yang berdomisili di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan perkara pencurian, pasal 365 KUHP.

Seperti diungkapkan Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra di dampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto saat gelar press release di Mako Polres. Dirinya mengungkapkan, awal kejadian pada Kamis 21 Mei 2020 lalu. Tempak kejadian perkara (TKP) pertama di Klinik Tanaa Purai Ngeriman, Jln.Naras Gonak, No 151 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, ungkap AKBP Roy Satya Putra kepada sejumlah awak media, Jum’at (12/6/20).

“Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku masuk melaui jendela depan Klinik dan melihat orang (saksi) yang sedang tertidur. Dan di sebelahnya terdapat 2 unit handphone (HP) yang sedang di charger (Cas). Pada saat pelaku mengambil handphone tersebut saksi yang sedang tertidur bangun dan melihat pelaku yang hendak mengambil handphone tersebut, kemudian pelaku menodongkan sebuah senjata tajam jenis badik kearah saksi. Sambil mengancam saksi agar tidak melawan atau melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian. Kemudian pelaku keluar dari pintu depan dan melarikan diri,” terang Roy Satya Putra.

“Barang bukti yang di aman kan Satreskrim Polres Kubar di antaranya, 1 pucuk senjata tajam jenis badik ,1 unit handphone merk Samsung J1 gemini warna putih, dan 1 unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo 17 warna hitam ping putih, 1 Unit handphome merk Oppo F3 warna putih hitam, 1 unit handphone merk Samsung J2 Prime warna silver, 1 unit Samsung A10, 1 unit Xiaomi Notw 4, 2 unit Cvivo Y11 dan 1 unit handphone merk Advan.

“Untuk pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 365 ayat 1. Ancaman maksimal 9 tahun kurungan(Penjara) .”pungkas Kapolres Kubar.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here