Pilkada Ditengah Wabah Pandemi Covid-19, Bawaslu Manggarai Gelar Sosialisasi Perbawaslu

0
387

Reporter : Yasintus Hande.

Penasatu.com.Manggarai NTT-Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Pasalnya yang menjadi narasumber utama dalam Kegiatan tersebut di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah,S.Pd, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun,SE, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, dan Agustinus Sutardi dari Disdukcapil Kabupaten Manggarai.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan payung hukum pelaksanaan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di masa Pandemi Covid-19 yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan KPU sudah mengeluarkan payung hukum Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020. Dan kini Bawaslu memiliki tugas tambahan yaitu mengawasi pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pemilihan.

“Pengawasan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dan Bawaslu Manggarai sudah melakukan pengawasan penerapan Protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ditahap coklit data pemilih KPU Kabupaten Manggarai dan jajaran dinilai cukup patuh terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedangkan pada tahap pencalonan, baik Bakal Pasangan Calon Hery-Heri maupun Bakal Pasangan Calon Deno-Madur telah dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dikatakan Marselina, padahal Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah menyampaikan imbauan berkali-kali melalui surat resmi ke bakal pasangan calon, partai politik pengusung dan KPU Kabupaten Manggarai agar pada saat pendaftaran tidak melakukan pengumpulan massa dan mematuhi Protokol Covid-19.

“Secara khusus ada tahapan yang berpotensi melahirkan kerumunan massa yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19, yaitu tahapan penetapan pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara,” tegasnya.

“Karena itu kami tetap mengimbau kepada semua pihak agar tetap mematuhi Protokol Covid-19 dan aturan perundang-undangan pemilihan,” tambahnya.

Marselina juga mengingatkan semua pihak agar sama-sama mengawasi, memastikan dan mencermati daftar pemilih sementara yang sampai hari ini memasuki masa uji publik DPS.

“Kita semua diharapkan pro aktif mengawasi, mencermati, dan memastikan bahwa kita sudah terakomodir sebagai pemilih di Daftar Pemilih. Bagi yang belum terdata, silahkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk direkomendasikan ke KPU Kabupaten Manggarai demi mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat,” cetus Marselina.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Manggarai memandang penting untuk melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat terutama pasangan calon, partai politik pengusung, tim pemenangan, dan keterwakilan unsur masyarakat.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun, SE mengatakan, Perbawaslu 4 Tahun 2020 dibagi dalam beberapa bagian yakni ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, bimbingan teknis, kerjasama, pendanaan, supervisi dan pemantauan, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Prinsipnya, kata Harun, seluruh tahapan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan-kerumunan.

“Dari sisi tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pandemi Covid-19, semua wajib mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Selain itu Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd mengatakan, ada tiga aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan.

Hal itu di antaranya kerangka hukum pemilihan seperti Undang-undang, peraturan Bawaslu, peraturan KPU, peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pelaksana lainnya yang dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum.

Kata dia, Tujuannya untuk mewujudkan integritas pemilihan baik proses maupun hasil. Kedua aspek proses pemilihan yaitu tahapan pemilihan dan yang ketiga penegakan hukum pemilihan.

“Pelaksanaan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan serentak lanjutan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan wajib memenuhi protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutupnya.

Diketahui Kegiatan ini berlangsung di Aula Efata Ruteng yang melibatkan berbagai pihak diantaranya partai politik, Tim Kampanye bakal pasangan calon, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kesbangpollinmas Kabupaten Manggarai, Disdukcapil Kabupaten Manggarai, KPU Kabupaten Manggarai, PMKRI Ruteng, GMNI Manggarai, PMII Manggarai dan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Manggarai, Ormas, dan media massa.*

Editor :penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here