Penasatu.com, Medan – Pembagian dana Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Pemerintah Pusat kembali digelar Pemko Medan. Ini bagi warga yang telah menerima undangan BST dari Kepala Lingkungan (Kepling) yang disampaikan melalui ponsel guna mencairkan dana BST periode 2021 di kantor Pos, jalan Pos No.1 Kesawan Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/1/2021)
Pencairan kali ini adalah BST tahap ke-10 sebagai kelanjutan dari tahap ke -9 yang sudah berakhir pada tahun 2020 dengan data peserta yang sama dengan jumlah tunai sebesar 300 ribu rupiah.
Pada setiap tahap pencairan dana BST terlihat hadir petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang mewakili Kecamatan masing – masing dan para Kepling dengan membawa undangan pencairan BST.
Salah seorang TKSK dari Kecamatan Medan Baru yang hadir terlihat antri dengan memakai baju dari Dinas Sosial. Tuty sambil membawa undangan BST mengatakan, peserta tambahan penerima BST yang sempat menerima satu tahap dana BST pada bulan Desember tidak menerima lagi pada bulan Januari ini.
“Peserta tambahan yang sempat menerima BST satu tahap pada bulan Desember yang lalu tidak menerima pada bulan ini, mungkin bulan depan, dan untuk pendataan PKH peserta baru akan ada pendataan kira – kira bulan Maret,” ujarnya.
Seorang warga lingkungan I Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, LN yang tidak pernah terdata mengatakan, pendataan peserta BST/PKH diduga sudah dikondisikan dan terselubung dan untuk keluarga penyalur dan pembagi undangan BST (Kepling) pasti terdaftar.
“Aku sdh lama berharap dapat BST, tapi tidak pernah dapat kesempatan. Yang kulihat Keluarga Kepling dan kordinator kecamatan TKSK serta rekan – rekan nya aja yang terima,”ucapnya.
“Padahal Kepling atau petugas TKSK sudah menerima honor dari dana APBD tetapi suami atau isteri Kepling atau keluarga TKSK itu tetap dapat dana BST setiap bulan,” lanjut nya.
“Di Kelurahan ini memang aneh kepling mengatakan tidak tau siapa yang mendata, tapi suaminya dapat BST dan Kepling juga yang bagikan undangan BST.. Di kelurahan sebelah juga begitu,” pungkasnya
Sementara Lurah Kelurahan Darat, Ibu Ridelsa, S.Sos. yang dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan kriteria penerima BST adalah orang yang ekonominya terdampak Covid-19.
“Orang yang menerima BST ini adalah yang ekonominya kena dampak Covid -19, dan pendataan pun dilakukan Kepling sesuai permintaan dari TKSK kecamatan,”ujarnya
Terkait hal ini warga masyarakat lingkungan I yang tidak terdata kembali merasa kecewa karena tidak pernah terdaftar sebagai penerima BST dan berencana menyampaikan hal ini ke DPRD Kota Medan.
Laporan : JB