Parlin : Perhatikan Dampak Bagi Pelaku Usaha Kecil

0
303

BALIKPAPAN – Dalam waktu dekat yakni 15 Januari 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarak (PPKM).

Tentunya langkah tersebut diambil berdasarkan beberapa kriteria dalam melakukan penerapan PPKM diantaranya jika melihat tingkat kesembuhan yang hanya 79,3 persen, sedangkan nasional diatas 80 persen.

Kemudian angka kematian mencapai 4,2 persen dan nasional 4 persen. Dan ketersedian ruang ICU sudah 100 persen terisi, sedangkan acuan nasional batasnya padahal 70 persen dan tempat tidur harusnya 90 persen nasional, kita sudah 100 persen.

Menilai kebijakan yang akan di ambil Pemkot tersebut, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang menilai kebijakan PPKM tersebut bisa menjadi salah satu kebijakan diambil oleh Pemerintah dalam konteks mengurangi kegiatan bertemunya banyak orang.

Di ruang kerjanya, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Kamis (14/1/2021) Parlin sepakat dengan kebijakan tersebut. Pasalnya bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif, sehingga penerapan PPKM sangat diperlukan ditengah kondisi seperti sekarang ini yang tingkat penyebarannya terus meningkat.

Bukan hanya mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, Parlin juga mengingatkan agar pemkot memikirkan dampak besar yang akan ditimbulkan ketika menerapkan PPKM.

“Jelas ada dampaknya terutama bagi pergerakan roda ekonomi masyarakat kecil, seperti warung makan, kedai kopi bahkan hingga penjual makanan keliling,”

Tentunya untuk meminimalisir dampak perekonomian bagi UMKM maupun usaha kecil lainnya. Sebaiknya Pemkot harus sudah punya formula khusus dalam mengatasi hal tersebut salah satunya dengan membeli hasil komoditi yang mereka buat.

Disamping itu, Pemkot juga harus menyiapkan alternatif lain dalam mengatasi dampak jika terjadi PPKM, karema bukan hanya pelaku ekonomi kecil, tentunya akan ada dampak lain seperti angka pengangguran yang bertambah.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here