Pembangunan TPT Diduga Kurang Transparan, Ini Kata Kades Lasara Bahili

0
356

penasatu.com, Gunungsitoli-Sumut – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun II , Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, dikerjakan tanpa ada Plang Proyek (Papan Informasi). Padahal pembangunan TPT yang dimulai sejak 26/11/2020 hingga pada 29/11/2020, sehingga menjadi perhatian warga masyarakat.

Namun, ketika masyarakat Dusun II menanyakan terkait hal papan informaai mengenai proyek ini, baru papan informasi dipasang,. Tepatnya pada 30/11/2020, hal ini menunjukan bahwa adanya kelalaian dari pemerintah desa. Seperti di sampaikan oleh Oktaf Hulu warga Dusun II kepada media.

Karena dengan tidak dipasangnya papan informasi pekerjaan ini dapat menyalahi aturan sesuai Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana Pepres Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres No 70 Tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Saat di konfirmasi kepada Kepala Desa Lasara Bahili, Tanobadodo Zebua. Dirinya mengatakan memang ada keterlambatan pemasangan papan informaai, namun tidak ada faktor kesengajaan, ujarnya melalui whatsapp.

Dan tidak ada unsur bahwa mereka tidak patuh pada ketentuan ketentuan yang telah di amanatkan pemerintah, ini terjadi karena faktor keterbatasan dan kurang siapnya petugas kita dalam mengerjakannya, tegas Kades.

Menanggapi ini, Masyarakat berharap agar pemerintah desa selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, seperti tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga maayarakat tidak beranggapan buruk terhadap pembangunan yang dibiayai oleh negara atau uang rakyat.

Laporan : Yarman Zebua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here