PDAM Kota Balikpapan akan Berubah Status, Pemkot Tetap Sertakan Modal

0
505

Andi Arif Agung

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan akan segera berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).

Rencana perubahan status itu telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan dalam
rapat di ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (27/8/2020).

“Bapemperda membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di mana pembahasannya baik di legislatif dan eksekutif sudah disepakati secara keseluruhan,” jelas Ketua Bapemperda Andi Arif Agung yang karib disapa A3.

“Yakni pencabutan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berdasarkan PP Nomor 54 dan itu sudah disepakati bentuknya Perumda, bukan Perseroda,” tambah A3.

Selain itu, Bapemperda membahas tentang penyertaan modal, dimana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada PDAM sudah habis masa berlakunya di tahun ini.

Penyertaan modal tersebut harus ditindak lanjuti hingga di tahun 2035 atau 15 tahun, dengan besaran yang sama, yakni 1 triliun rupiah.

Dengan catatan besaran penyertaan modal sebesar 1 triliun, modal dasarnya diambil dari penyertaan modal yang sudah berjalan sampai di 31 Desember 2019 besarannya Rp 248 miliar.

Lanjut A3, penyertaan modal sebesar Rp 248 miliar tersebut, sementara sisanya sebesar Rp 750 miliar selama 15 tahun yakni sampai di tahun 2035.

“Semuanya itu nanti akan dilihat sesuai kemampuan keuangan daerah, artinya penyertaan modal tidak hanya bersumber dari dana APBD saja, tapi bisa juga bantuan hibah baik pusat atau provinsi,” pungkas A3.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here