Pasangan YAKAN di Usung 9 Parpol dan 1 Partai Pendukung di Pilkada Kubar 2020

0
611

YAKAN ( FX.Yapan SH dan H.Edyanto Arkan SE)

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Tim sukses Paslon Yakan ( FX Yapan Edyanto Arkan) menggelar rapat koordinasi menjelang deklarasi dan pendataran ke KPU Kubar. Kegiatan berlangsung dikediaman FX Yapan, Gang Lamin, Kelurahan Busur,Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Rabu (2/9/20).

Pasangan Calon Bupati di Pilkada Kubar 2020 ini telah mengantongi dukungan 10 partai politik. Ini membuat Yakan ( FX.Yapan dan Edyanto Arkan) menjadi sangat optimis untuk menghadapi Pilkada Kubar pada 9 Desember tahun ini. Selain merupakan Petahana pasangan Yakan telah merangkul 24 kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Kompak, rapat persiapan Deklarasi dan Pendaftaran YAKAN diikuti 9 partai politik pengusung dan 1 Partai Politik Pendukung.

Sembilan Parpol dari 10 partai politik yang ada di koalisi Yakan merupakan penyumbang suara dominan di DPRD Kubar, yaitu kurang lebih 84.537 suara di pileg 2019 lalu. Partai pengusung seperti PDIP, Gerindra, Hanura, NasDem, Perindo, PAN, PKS, PKB, Golkar dan Partai Gelora Indonesia yang baru akan berpartisipasi di Pileg 2024 mendatang sebagai partai pendukung, ujar Ketua Tim Pemenangan YAKAN, Stepanus SP kepada media, Kamis (3/9).

“Dengan mengantongi dukungan dari 9 parpol tersebut, dapat diperkirakan 82 persen kursi di parlemen mendukung Yakan di Pilkada Kubar. “Pengusung 9 parpol dan 1 parpol pendukung. Yaitu Partai Gelora Indonesia,” imbuh Stepanus.

Selain 10 parpol, 9 partai pengusung dan 1 partai pendukung, pasangan Yakan masih membuka pintu bagi sejumlah parpol non-parlemen lainnya di Kubar. Di antaranya PBB, PPP, PSI, PKPI dan Partai Berkarya. Untuk Partai Bulan Bintang (PBB) sudah menghubungi tim. Dan menyatakan siap bergabung dengan Yakan,” ungkapnya.

Sedangkan Partai Golkar yang selama beberapa bulan dinanti arah dukungannya, akhirnya secara resmi mengusung Yakan.

“DPP Golkar telah mengeluarkan secara resmi rekomendasi B1-KWK kepada pasangan Yakan pada 28 Agustus 2020,” terang Stepanus.

Pasangan Yakan akan mendaftar ke KPU Kubar pada 4 September 2020. Pukul 13.30 Wita. Sebelum ke KPU, pasangan petahana itu akan melakukan konvoi dari Kecamatan Barong Tongkok menuju Kecamatan Melak. Selanjutnya kembali ke Barong Tongkok untuk menuju Kantor KPU.*

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here