Pajak Online Vs Laskar Pajak.

0
528

Oleh : Agus Laksito, S.TP. M.Si. CRBD.

Pegiat Anti Korupsi dan Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan.

Penasatu.com Balikpapan – Untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Balikpapan, saat ini sedang dibahas tentang Raperda Pajak Online. Disisi lain, juga ada keinginan dibentuknya Laskar Pajak dari masyarakat dengan payung hukum, untuk memantau atau mengawasi wajib pajak yang ada.

Tentunya, kebocoran pajak yang cukup tinggi dari sektor penerimaan pajak restoran,hotel dan tempat hiburan malam, perlu ada upaya kongkrit atasi itu.

Saya pribadi, mendukung hal tersebut, menerapkan pajak online, dimana wajib pajak, aplikasi penerimaan transaksi terkoneksi langsung dengan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah, sehingga pelaporan manual ataupun offline dapat dihindari.

Sejak tahun 2016 lalu, walikota Rizal Effendi SE, melakukan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia, namun sampai saat ini belum terlaksana, penarikan pajak secara online.

Kendala yang dihadapi adalah terkait regulasi atau payung hukum tentunya, pertama beberapa pajak dan retribusi harus disetorkan ke Bank Kaltimtara dan kedua adalah permasalahan alat yang sebenarnya Bank BRI siap menyediakannya.

Belum adanya Perda agar pajak dan retribusi ditarik secara online menjadi hambatan bagi para petugas di lapangan.

Sementara itu, rencana dibentuknya Laskar Pajak, menurut hemat saya, belum layak dibentuk di Balikpapan.

Optimalisasi kerja para pegawai penarik pajak, terapkan pajak online dan tindakan PPNS (penyidik PNS) untuk menjaga terlaksananya Perda, menjadi pilihan utama seharusnya.

Jika, masyarakat dengan diberikan kewenangan menagih pajak ke wajib pajak, akan menyebabkan permasalahan baru nanti di lapangan, terutama kondusitivitas keamanan. Kedua, untuk pelangggar wajib pajak, sudah ada instansi teknis dan aparat penegak hukum yang melakukannya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Namun demikian, masyarakat bisa melakukan pengamatan atau memberikan laporan,bilamana ada dugaan pelanggaran terhadap Perda tersebut, ke pihak-pihak terkait, tanpa melakukan upaya-upaya penindakan hukum sendiri kepada wajib pajak.

Bilamana, pajak online diterapkan, perkiraan saya, bisa raup PAD sekitar Rp. 1 Trilyun per tahun.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here