Noor Thoha : KPU Balikpapan Dikatakan Mendapat Peringatan, Itu Ga Benar

0
322

Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan

Penasatu.com, Balikpapan – Beredarnya isu di sosial media (sosmed) beberapa hari ini yang mengatakan jika komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mendapatkan teguran keras dari Pemerintah Pusat akhirnya terjawab sudah.

Teguran yang mana dimaksud yakni saat pendaftaran salah satu paslon, KPU kota Balikpapan tidak menjalankan protokol covid-19.

Saat dikonfirmasi awak media ini disela-sela istirahat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), di Ballroom Hotel Tjokro,Sepinggan Balikpapan Selatan (Balsel), Minggu (13/9/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membantah jika KPU Balikpapan mendapatkan teguran.

Menurutnya teguran yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR-RI tidak menyinggung salah satu daerah.

Sejauh ini teguran tersebut tidak merujuk pada Kabupaten/Kota tertentu, melainkan untuk KPU keseluruhan yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tidak ada itu…tidak ada KPU Balikpapan mendapatkan peringatan keras,” tegasnya.

Yang ada hanyalah, secara keseluruhan Komisi II DPR-RI memeringatkan KPU dan Bawaslu agar tegas menegakan aturan protokol covid-19.

Tidak menyebut daerah, tapi teguran diberikan secara keseluruhan, karena memang saat pendaftaran calon disetiap daerah memang ramai-ramai seperti itu.

Nantinya pun, disaat masa kampanye jika ada masa yang berkumpul melebihi protokol covid yang sudah ditentukan, maka KPU berkewajiban untuk membubarkan.

KPU merupakan eksekutor, maka sepanjang bawaslu mengeluarkan rekomendasi memberikan teguran dan sanksi untuk pemberhentian kampanye, maka KPU akan melakukan.*

wartawan : Riel Bagas

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here