Nekat, Curi AC Tetangga Romi Diciduk Polisi

0
311

foto, Romi pelaku pencurian AC tetangganya sendiri saat diamankan di kantor Polisi.(istimewa)

PALEMBANG, Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus pencurian. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Romi Kurniadi (34) warga Jalan Rusun Blok 31, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tidak jauh dari dikediamannya, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Aksi pencurian dilakukan tersangka dirumah tetangganya sendiri, Rita Chairani (58)  pada hari Rabu (8/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Rusun Blok 31, Kelurahan 24 Ilir, Palembang.

Tersangka nekat mencuri 1 unit kompresor AC dan 1 unit pintu teralis besi, dirumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan pelaku pencurian sudah tertangkap.

“Pelaku ini modus melakukan aksi pencuriannya saat korban tidak berada di rumah dan rumah dalam kondisi kosong,” ujar Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, diruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).

Melihat kondisi yang aman, pelaku mulai melakukan aksinya dengan mengambil barang korban berupa satu buah kompresor AC dan pintu tralis besi milik korban, setelah itu pelaku kabur membawa barang curiannya.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti satu buah kompresor AC dan pintu tralis besi milik korban yang belum sempat dijual pelaku,” katanya.

Sementara tersangka Romi, saat diwawancarai mengakui perbuatannya yang mencuri satu buah kompresor AC dan pintu tralis besi. “Saya melakukan aksi ini baru pertama kali dan itu saya lakukan karena diajak teman,” ucapnya.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here