Miliki 6 Paket Daun Ganja Kering, Warga Sumut Diringkus Polisi di Tambusai Utara

0
326

foto, BS bersama barang bukti daun ganja kering saat di polres Rokan Hulu.(istimewa)

Rokan Hulu, Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul yang dikomandoi AKP Masjang Effendi, berhasil meringkus seorang Tersangka Pelaku Narkotika jenis Ganja di sebuah Rumah Desa Pagar Mayang Dk2 Kecamatan Tambusai Utara, Minggu, pada 9 Januari 2022 lalu

“Tersangka BS alias BA Bin MU (22) asal Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut, bertempat tinggal Desa Pagar Mayang Dk 2 E Kecamatan Tambusai Utara,” kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi, Sabtu (15/1/2022).

Dilansir dari portal Humas Polri, Senin (18/1/22) Adapun Barang Bukti (BB) 6 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 30 gram, 3 Kertas Paper, 1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Simcard 0822-6867-12xx, 1 Gunting

“Kemudian, 1 Plastik, 1 Buah Dompet merk Fossil, 1 lembar Plastik Warna Hitam dan 8 Lembar Kertas Pembungkus Nasi,” kata AKP Masjang Efendi.

Lebih lanjut, ujar Kasat, penangkapan pada Minggu, 9 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Desa Pagar Mayang. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki BS alias B. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut, dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut miliknya

“Seterusnya terlapor dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Masjang Effendi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here