Mencuri di Siang Bolong, RY Terancam Hukuman Berat

0
400

Balikpapan, Penasatu.com – Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Kilometer 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut).

Pengungkapan kasus pencurian berkat adanya laporan warga bernama Arni Sri Kanti yang merasa keberatan jika barang-barang miliknya hilang digondol pencuri.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/3) lalu sekitar Pukul 12.00 Wita (Siang).

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial RY (24) beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya,” ucap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar Pres Rilis di Mapolsek Utara, Rabu (31/3/2021).

Kompol Danang menambahkan, pelaku RY beraksi dengan membawa beberapa hasil barang curiannya di Kebun Dayak berupa 1 unti Genset, 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin penggiling pakan dan 1 unit Gurinda yang tersimpan dikamar penyimpanan.

Lebih lanjut, barang hasil curian yang diambil oleh pelaku rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah lebih dulu di ciduk pihak kepolisian.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 20 juta rupiah.

Pelaku yang sudah diamankan di Polsek Utara terancam hukuman berat yakni dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com





LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here