Oleh: I Putu Gede Indra Wismaya
Mahasiswa Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang
Balikpapan, penasatu.com – Berangkat dari apa yang kami lihat langsung dan melalui media sosial, terdapat banyak sekali kerusakan jalan raya, baik yang berlubang, bergelombang maupun rusak parah di wilayah kota balikpapan terutama pada jalan poros kariangau (arah dari balikpapan menuju ke penajam paser utara) tepatnya disebelah pintu masuk lapangan golf kariangau, berkaitan dengan hal tersebut kami mencoba untuk memberikan pencerahan mengenai peraturan terhadap jalan raya. Karena kami melihat banyak sekali yang telah menjadi korban terutama pada kendaraan bermuatan besar. Apabila melihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu ketentuan Pasal 24 ayat (1) yang bunyinya Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Kemudian pada ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Pada Pasal 24 sudah sangat jelas dan tegas penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu apabila penyelenggara jalan tidak bergerak cepat untuk memperbaiki jalan yang rusak maka ada sanksi pidananya, sanksi pidana dan dendanya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 273 UULLAJ yang berbunyi bahwa;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Jadi sudah sangat jelas peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan raya ini, Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, apabila melihat atau melewati jalan-jalan yang rusak ataupun berlubang mari kita bersama-sama mendokumentasikan dan menuntut kepada penyelenggara jalan dengan tujuan agar pemerintah Propinsi atau Kota segera memenuhi kewajibannya, dengan memerintah dinas penyelenggara jalan untuk memperbaiki dan memberikan peringatan-peringatan sehingga kita dapat menggunakan jalan tersebut dengan nyaman dan tentunya untuk membuat kehidupan kita menjadi lebih sejahtera dan menjadi lebih bahagia.*