Jual Motor Curian di Sosmed, RD Diciduk Polisi

0
404

Balikpapan, Penasatu.com – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dari hasil pengungkapan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RD (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berhasil diamankan pada hari Jum’at (19/3) pukul 00.30 dini hari, di kawasan BJBJ, Kelurahan Gn Bahagia.

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial RD dengan barang buktinya sebanyak 8 unit sepeda motor dengan merek yang berbeda,” ujar Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Satreskrim Polresta Balikpapan dengan cara berpura-pura menjadi seorang pembeli kendaraan tersebut yang dijual melalui Sosial Media (Sosmed).

Saat melakukan komunikasi, akhirnya pelaku menyetujui untuk bertemu dan membawa kendaraan tersebut. Selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.

Tidak sampai disitu, tim kemudian mengembangkan kasus curanmor yang dilakukan pelaku dan ternyata masih ada kendaraan lainnya yang tidak jelas identitasnya.

AKBP Sepbril Sesa menambahkan, jika pelaku berasal dari kota Surabaya, dan baru di Balikpapan selama 4 Tahun dengan profesi sebagai Buruh.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku akan dijual dengan kisaran harga 2 juta hingga 3 juta rupiah.

“Melihat dari kondisi hasil curian pelaku, kendaraan dijual utuh, jadi tidak dijual terpisah dengan cara dipreteli satu per satu,” jelas Sepbril Sesa.

“Saya informasikan kembali, jika saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih dalam, diduga pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan ada jaringan lainnya,” sambungnya.

Pelaku menggasak hasil curian dengan menggunakan kunci later T dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here