Massa Geruduk Kantor DPPR di Jalan Ruhui Rahayu

0
1233

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Massa yang datang ke kantor DPPR sejak pukul 08.00 Wita pagi, namun tidak ada satupun pejabat atau pegawai DPPR yang menemui mereka. Bahkan, hingga pukul 16.15 beberapa staf DPPR yang menemui massa, namun massa tetap memaksa ingin menemui kepala Dinas DPPR.

Ratusan masyarakat menggeruduk kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan yang berlokasi di Jln. Ruhui Rahayu, Ringroad, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kamis (20/2/2020).

Masyarakat mempertanyakan terkait belum terbitnya IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) milik mereka yang pengurusannya sudah dilakukan sejak lama.

Ada sebayak 135 bidang tanah dari total 6,6 hektar lebih yang IMTN-nya belum diterbitkan pihak DPPR.

Disampaikan Zainal Chakim, dimana dalam pengurusan IMTN miliknya dan warga, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, hingga akhirnya dibuat pemberitahuan yang yang menjelaskan, apabila setelah 90 hari tidak adanya sanggahan dari pihak manapun harusnya IMTN miliknya dapat diterbitkan.

Namun surat yang dikeluar DPPR sendiri tertuang ketentuannya tertanggal 20 Februari 2020 dan waktu tersebut sudah melewati 60 hari lebih.

“Karena hari ini sudah tertanggal 20 Februari, dan tidak ada pejabat manapun yang melakukan sanggahan, dan surat sanggahan pun tidak ada pada kami, jadi kami menuntut hak kami agar IMTN segera diterbitkan,” katanya.

Saat ditemui beberapa staf DPPR, Zainal nampak geram, akibat pernyataan staf DPPR yang mengatakan bahwa tanah tersebut telah digugat dipengadilan oleh pihak PT I-IDM COORPERATIF, namun bukti surat gugatan tersebut tidak diterima Zainal dan warga lainnya.

Tepat pukul 17.25 Wita perwakilan dari massa melakukan mediasi yang dihadiri Kadis DPPR Tatang Sudirja, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli dan beberapa anggota Kepolisian Sektor Selatan, guna mencari titik temu permasalahan yang terjadi.

Massa yang bertahan hingga larut malam, akhirnya mendapatkan angin segar, dimana surat gugatan yang dilayangkan pihak PT I-IDM COORPERATIF kepada Pengadilan Negeri Balikpapan ‘Salah Alamat.’

Dimana isi dalam surat tersebut memang benar permohonan IMTN dilakukan Pihak Mugiyanto.dkk yang terletak di RT 63, Kelurahan Batu Ampar, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut).

Namun dalam surat tersebut terdapat kesalahan yang meminta agar permohonan IMTN yang ditolak An.Asri.dkk yang merupakan pemohon IMTN RT 39.

Berdasarkan hal tersebut warga merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan IMTN harus segera diberikan oleh pihak DPPR.

Hingga akhirnya dibuatkanlah berita acara untuk disampaikan kepada PN Balikpapapan jika surat yang dilayangkan sudah salah antara Objek dan Subjeknya.

Adapun beberapa poin yang disepakati didalam berita acara tersebut, dimana salah satu poinnya warga minta agar proses penerbitan IMTN miliknya terus berjalan dan segera diterbitkan pihak DPPR.

Hal tersebut juga dibenarkan Tatang Sudirja yang mengatakan surat dari PT I-IDM memang keliru dan akan dibicakan kembali hari Senin mendatang untuk mendapatkan pertimbangan hukum dari bagian hukum, mengingat ada kesalahan surat yang dilayangkan pihak PT I-IDM.

“Hasil akhir dari perjuangan saya dan warga sangat puas, karena pihak I-IDM sendiri, membuat pernyataan yang salah, banyak waktu yang terbuang dan rasa lelah, karena keputusan malam ini sudah dapat menyenangkan hati warga, dan mudahan urusan selesai dan berjalan lancar,” ujar Zainal yang tampak lega.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here