Penasatu.com, Balikpapan – Lagi, KPK menambah jumlah pejabat publik yang harus berhadapan dengan hukum, setelah melakukan OTT pada Jumat malam (3/5).
Penangkapan/OTT oleh KPK yang dibackup tim Opsnal Jatanras Ditreskimum Polda Kaltim terkait kasus suap tanah di Kota Balikpapan, ikut terjaring mantan Ketua RT 30, Kampung Damai, Balikpapan Kota.
Adalah FA, mantan ketua RT tersebut kesehariannya adalah seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. “Kami tentu saja terkejut mendengar dan melihat beritanya di layar televisi, karena beliau (FA) pernah menjadi ketua RT di kampung kami ini dan orangnya sangat baik. Apalagi dia juga sudah memasuki usia pensiun,” komentar sejumlah warga.
Bersama FA, juga terjaring hakim PN Balikpapan Kyt, pengacara JS, dan DM. Juga seorang Security PN Balikpapan Spo. Mereka semua sudah berada di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengaku prihatin dengan adanya OTT oleh KPK di Kota Balikpapan. “Tentu saja kita prihatin. Tapi semuanya kita serahkan kepada pihak penegak hukum,” kata Rizal saat dimintai tanggapannya di sela-sela pawai ta’aruf menyambut bulan suci ramadhan, Sabtu kemarin (4/5).
Peristiwa OTT oleh KPK ini adalah kali pertama terjadi di Kota Balikpapan.*
Wartawan: RIEL/BS