Manggarai : 1 Kasus Terkonfirmasi Positif, Sedangkan 16 Pasien Dinyatakan Sembuh

0
315

Lodovikus D.Moa, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SATGAS Covid-19) Kabupaten Manggarai.

penasatu.com, Manggarai.NTT – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai Kembali menerima laporan hasil Pemeriksaan Test Diagnostik PCR, dari Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof.DR.W.Z Yohanes Kupang, terhadap 16 (Enam Belas) Sampel SWAB Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19, dan sedang mendapatkan perawatan terpusat di Wisma Atlit Stadion Golodukal serta 1 (satu) Sampel SWAB Pelaku Perjalanan.

Hal ini disampaikan melalui Press Release Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SATGAS Covid-19) Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa yang diterima oleh media ini pada hari Kamis 05 November 2020,

Lodi Mo’a menjelaskan Ke 16 orang Pasien covid-19, yang selama ini telah mendapatkan perawatan secara terpusat di Wisma Atlit Stadion Golodukal, dan dinyatakan Sembuh, Pasien tersebut berasal dari Klaster Denpasar (TNI),

Sedangkan 1 (Satu) lagi pasien yang terkonfirmasi Positif covid-19 berinisial Tn.Y.K.J (25), Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Lagur Desa Anam Kecamatan Ruteng Pelaku perjalanan dari Surabaya.

Dengan demikian, dari total 67 (Enam Puluh Tujuh) orang Pasien yang Terkonfirmasi Positif covid-19 sampai saat ini 45 orang yg dinyatakan telah Sembuh, sedangkan 21 orang lainya masih mendapatkan perawatan, Pelaku Perjalanan yang Reaktif ada 8 (Delapan) orang dan 1 (Satu) orang meninggal dunia. “Terang Mo’a.

Dikatakan Mo’a dengan mempertimbangkan adanya Trend peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Manggarai, Satuan Gugus Tugas covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus covid-19 bisa teratasi,

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan pemeriksaan Rapid Test dan SWAB TEST, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan Wajib melakukan Isolasi secara Mandiri selama 14 Hari, Wajib dilakukan Rapid Test dan SWAB Test.

Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan Protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah Kewajiban kita bersama, demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari covid-19.*

“Bersama Kita Pasti Bisa”

Reporter : Yhono Hande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here