Manajemen BSB Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, DPRD Tegaskan Harus Segera Dilunasi

0
695

Syukri Wahid anggota DPRD Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Managemen Balikpapan Super Block (BSB) ternyata menunggak pajak PBB hingga miliaran rupiah. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Kota Balikpapan bersama manajemen BSB dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Rabu (5/2/2020).

RDP yang berlangsung sebagai tindak lanjut laporan tunggakan PBB pihak BSB yang tidak dibayarkan sejak tahun 2018 lalu.

“Dari hasil RDP ini kami DPR mendapatkan informasi terkait tunggakan wajib PBB pihak manajemen BSB yang sudah berjalan dua tahun terakhir, dimana terakhir kali pembayaran PBB dilakukan pihak BSB ke Pemkot Balikpapan pada tahun 2017 lalu,” jelas anggota Komisi II Syukri Wahid.

Ditambahkan syukri, total tunggakan BSB mencapai Rp 6 miliar lebih, nilai tersebut terdiri dari utang PBB tahun 2018 hingga 2019.

Jumlah tersebut belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang harus dibayarkan, jadi ini termasuk jumlah yang sangat besar nilainya, dan ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) buat Kota Balikpapan.

“Pihak BSB wajib melunasi tunggakan PBB tersebut, sebagaimana telah ditetapkan pada peraturan walikota tentang tunggakan pajak daerah yang harus selesai dibayar dengan skema lima kali angsuran dalam waktu 10 bulan.

“Dari hasil pertemuan tadi, intinya mereka mengajukan keringanan. Kita terbuka saja soal itu. Yang jelas dalam perwali kan sudah diatur, minta waktu untuk mencicil sesuai perwali diangsur 5x dalam waktu 10 bulan,” beber Syukri.

“Saya minta selesai tahun ini juga, saat ini kita harus kejar potensi pajak yang cukup besar dari pada mengejar yang kecil, saat ini ada yang menunggak cukup besar, jadi kita kejar potensi yang cukup besar ini.”

Syukri menuturkan, dirinya juga sudah menanyakan terkait masalah yang dihadapi pihak BSB, jika bermasalah dengan keuangan, Syukri menyatakan tegas tidak mau tau dengan permasalahan tersebut.

“Jika masalah yang dihadapin terkait masalah keuangan, kita tidak mau tau, karena itu bisnis. Disamping itu juga pihak BSB menjelaskan bahwa satu persatu retail disana mengajukan mengundurkan diri.”

Yang jelas tunggakan yang ada merupakan potensi untuk daerah, maka dari itu akan coba terus diakomodir.

Target ke depan tunggakan 2018 dan 2019 harus segera diselesaikan sesuai dengan perda yang ada yaitu dicicil selama maksimal 10 bulan untuk 5 kali cicilan pembayaran.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here