Loloskan Paslon Bermasalah, KPUD MaBar Dilaporkan ke Bawaslu

0
636

Plasidus Asis Deornay, SH saat memperlihatkan bukti tanda terima surat pelaporan KPU ke Bawaslu Mabar.

Penasatu.com, Manggarai Barat.NTT – Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Manggarai Barat kembali menuai polemik. Ini setelah kelompok masyarakat yang memberikan kuasa pada Plasidus Asis Deornay, SH melaporkan KPUD Manggarai Barat ke Bawaslu Kabupaten Mabar, Jumat (25/9/10).

Pelaporan KPU Mabar ke Bawaslu berdasarkan Surat keputusan Berita Acara Penetapan Paslon peserta Pilkada Mabar 2020. Pada rapat Pleno tertutup dengan No.65/PL.02.03.BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPUD Manggarai Barat pada Rabu (23/9/20) lalu.

Yaitu dengan ditetapkannya pasangan bakal calon “mantan terpidana” Edistasius Endi, SE yang berpasangan dengan Yulianus Weng.

Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan dan berlawanan terhadap perintah yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dalam hal ini khusus tentang persyaratan pencalonan.

Sebab dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Persyaratan Pencalonan Pasal 4 ayat 1 huruf j, disana jelas “Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela dan pedoman Dasar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf I bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela antara lain Judi, Mabuk, Pemakai/Pengedar Narkoba, berzinah serta Perbuatan Asusila Lainnya.

Sedangkan disini ditemukan fakta di dalam SKCK bakal calon Edistasius Endi,SE ada tercantum pernah terlibat dalam kegiatan tercela, seperti tercantum dalam pasal 303 ayat (1)ke 2 KUHP Jo pasal 303bis ayat (1) ke-2 KUHP dimana menjelaskan tindak pidana perjudian.

Yang pertama adalah Pelanggaran Etik, yang kedua Pelanggaran Substansi. Sehingga keduanya kami laporkan ke Bawaslu untuk diproses. Sehingga kami menunggu dalam tempo 12 hari kedepan, apakah Bawaslu mengabulkan aduan kita atau tidak. Ujar Asis pada awak media.Jumat (25/9).

Karena menurut Plasidus Asis Deornay, SH atau karib di sapa Asis, sebagai kuasa hukum akan terus menunggu keputusan Bawaslu. Setelah menyesuaikan massa 12 hari baru kita bisa melanjutkan itu ke PTUN, ungkapnya.

“Namun yang jelas pengaduan kita telah diterima, ” beber Asis.

Tanda bukti penerimaan laporan oleh Kuasa Pelapor Plasidus Asis Deornay, SH tertuang dalam Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.00/IX/2020. Pelapor atas nama Deprianto Jehandut sebagai masyarakat. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 yang diterima oleh Yosefridus, Jumat (25/9/2020).

Hingga berita ini dipublikasikan, ketua Bawaslu dan jajaranya lagi sibuk dan belum bisa diwawancarai didalam ruangan pramutamu, ungkap salah satu anggota Bawaslu Mabar.

Perlu diketahui bahwa pelapor juga menyertakan bukti bukti seperti,

1.foto copy surat keputusan No:65/PL.02.03.BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 oleh KPU Mabar. 2. foto copy SKCK dari Kepolisian Mabar. 3. Surat KPU Pusat Tanggal 26 Agustus 2020 Nomor 686/PL.02.2-SD/KPU/VIII/2020 Prihal: Penjelasan Kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang isinya berpotensi Meloloskan dan/atau Menwtapkan Bakal Calon Terpidana Edistasius Endi, SE oleh KPUD Manggarai Barat di Labuan Bajo. 4.Flash Disk Rekaman suara Anggota KPU saat Klarifikasi/Wawancara dengan Wartawan. 5. Jurisprudensi Keputusan Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pada Kabupaten Lain Tahun 2020, dalam bentuk Berita Media yang telah disiarkan kepada public di Indonesia, dimana Mantan Terpidana Tidak ditetapkan oleh KPUD setempat.*

Editor : penasatu.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here