Saat penggerebekan di Sei Berombang
Martualesi Sitepu : Polisi akan terus perangi Narkoba, masyarakat diminta aktif.
Penasatu.com Labuhan batu– Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Sei Berombang Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (23/10/2020).
Dari penggerebekan ini, petugas behasil mengamankan tiga orang laki-laki dan mengamankan barang bukti 1 klip plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu 0,79 Gram, 5 klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu 0,42 Gram, 2 klip narkotika jenis sabu 0,56 Gram. Total keseluruhan 1,77 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020) menyampaikan, penggerebekan berawal saat pihaknya mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika, yang sangat meresahkan warga di Sei Berombang. Menindak lanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berserta Tim unit gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.
“Tim bergerak menuju Panai Hilir, Kamis (22/10/2020) dan pada pukul 22.00 Wib personil tiba di Panai Hilir. Petugas melakukan pemantauan sasaran, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 02.30 Wib,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, pada saat tim sampai di TKP petugas melihat ada beberapa orang seperti yang di informasikan masyarakat sedang berkumpul diteras suatu rumah.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada pukul 05.30 Wib Tim melakukan penggerebekan pada target utama di jalan PLN Desa Sei Sakat, Kelurahan Sei Berombang. Pada penggerebekan tersebut petugas behasil mengamankan tiga orang laki-laki. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana kanan belakang sauadara ASN, 5 klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna yang tidak jauh dari mereka dan 1 paket plastik klip transparan berisi sabu – sabu di lantai atas balkon rumah tersebut.
“Ada tiga orang yang diamankan. Dimana, satu orang tersangka berinisial ASN alias Andi (32), namun dua orang lagi hanya sebagai saksi berinisial HR dan YR. Ketiganya merupakan warga Sei Sakat,” ujar AKBP Deni.
Setelah dilakukan introgasi, ASN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial T, warga Kota Pinang.
Ditambahkan AKBP Deni, saat ini tersangka ASN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengumpulkan beberapa Tokoh masyarakat dan Wartawan, mengatakan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu serta mengajak peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
Wartawan Feliks war