Lagi, Polsek Dolok Masihul Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Kali Ini Ringkus Pengedar Sabu

0
719

LG bersama barang bukti saat di Polsek Dolok Masihul.

Penasatu.com, Sergai.Sumut – Berkat kerja tim yang padu akhirnya Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap dan meringkus pengedar Narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Tim Polsek Dolok Mahisul saat menggeledah rumah NR.

Tim khusus anti bandit dan tim opsnal Polsek Dolok Masihul di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zufan Ahmadi, SH berhasil meringkus pengedar Narkoba Linda Gustantyav Ginting (LGG) di Dusun IV Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti 14 paket sabu yang diduga narkotika golongan 1, Sabtu (26/9/20).

Turut bersama barang bukti lain berupa 65 plastik transparan ukuran kecil yang kosong. 3 plastik transparan ukuran besar juga kosong, sebuah skop (sendok) yang terbuat dari pipet warna putih, uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut kembali atas informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Dolok Masihul langsung membentuk tim menindak lanjuti laporan ini, dengan memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Buser bergerak ke lapangan. Dan langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Nuriani di Dusun IV Desa Banten.

Alhasil, dari dalam kamar rumah Nuraini di amankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda Gustantya Ginting (LGG) bersama barang bukti, ujar Kapolres.

Turut diamankan uang tunai senilai 200 ribu rupiah dari kantong depan sebelah kanan LGG, yang diakuinya adalah uang hasil dari penjualan sabu.

Selanjutnya LGG bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan untuk proses selanjutnya.

“Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk pengembangan kasusnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here