Lagi, Penimbun BBM di Ciduk Sat Reskrim Polres Kubar

0
915
foto : Kedua tersangka di apit anggota polres dan kbo Reskrim Iptu Frans(no dua dari kanan) .

Penasatu.com, Kutai Barat – Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade. S.A.SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Frans mengatakan, bahwa, Sabtu (27/7/2019) saat anggota Unit II Tipiter Sat-Reskrim Polres Kubar melaksanakan patroli di area SPBU dan APMS wilayah Barong Tongkok dan Ngenyan Asa, sekitar pukul 14.00 Wita , petugas melihat 2 unit mobil (beriringan) yang diduga sedang mengangkut BBM dalam jumlah yang banyak secara illegal, yang dikemas ke dalam jerigen-jerigen, ujar Frans, pada awak media saat konfrensi pers, di Mako Polres Kubar, Kamis (8/8/2019)

Ialah, Limardo P (LP) 24thn pemilik dua (2) unit mobil yang yang juga merangkap sebagai supir diamankan satreskrim polres kubar, bersama Roy P (20thn) rekannya, kedua nya berasal dari Kecamatan Linggang Bigung.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan BBM yang diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil pikup, Mitsubishi Strada dan Mitsubishi Colt T120S. Saat di tanya petugas, keduanya mengakui BBM jenis solar yang mereka angkut tersebut, dibeli dari SPBU yang ada Ngenyan Asa dengan cara mengantri dengan menggunakan dua (2) unit truk milik LP yang juga merankap sebagai supir, ujar Kaur Bin Ops.

Ternyata, masih ujar Frans, tangki truck tersebut telah dimodifikasi sehingga bisa memuat lebih banyak BBM. dan mereka mengisi sebanyak 3 kali (3 kali ikut antrian)dalam sehari. Selanjutnya BBM dari tangki truk dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan oleh keduanya, jerigen diletakkan direrumputan pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU, terang Frans lagi.

Barang bukti 2 unit Truk

Untuk mendapatkan antrian keduanya memarkir truk sejak malam, sehingga pagi bisa ikut dalam pembelian BBM sampai siang. BBM jenis bensin dan solar ini nantinya akan dijual kembali oleh pemilik truk (LP), Imbuh Kaur Bin Ops.

Setelah melakukan pengembangan dikediaman LP, petugas mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Mitsubishi Strada single cabin warna hitam No Pol KT 8912 PB bermuatan dua puluh satu(21) buah jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar (-+735 liter solar) dan tiga buah jerigen kapasitas 35 liter yg berisi bensin/premium (-+ 105 liter bensin/premium) beserta satu buah selang plastik panjang 2,5 meter. 1 uniit mobil Pick Up Mitsubishi Colt T120S warna biru No Pol KT 8457 CF bermuatan tiga puluh satu jerigen yang berisi bensin dan solar +- 1085 liter beserta dua buah selang masing-masing panjang 1,5 meter. 2 tandon kosong masing-masing berkapasitas 1000 liter yang digunakan PL menimbun BBM yang diamankan dari rumahnya, kemudian satu unit truk Isuzu Elf PS 135 No Pol KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi bermuatan 200 liter dan 1 unit truk Mitsubishi colt diesel PS 120 warna kuning, KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi bermuatan 200 liter, serta tiga puluh jerigen kosong kapasitas 35 liter dan satu drum besi kosong warna biru yg diamankan dari rumah LP, tutup Frans.

Kedua pelaku di kenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman hukuman 6 thn penjara.*

Kontributor: Ichal.

Editor: Pena1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here