Reporter : Ariadi.
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Buser Polsek Firdaus grebek dua pemuda saat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan lintas Medan – Tebingtinggi, persisnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamtan, Sei Rampah Kabupaten, Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat, (2/10/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Identitas kedua tersangka, Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamtan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP, beber Kapolres.
Penggerebekan itu, sambung Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kanit Reskrim Ipda M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kecamtan, Sei Bamban. Kabupaten, Serdang Bedagai.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres.*
Editor : penasatu.com