Kupang, penasatu.com– Kuasa Hukum mantan Bupati Mabar Drs. Agustinus CH Dula, tersangka kasus tanah Karangan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Hektar di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Antonius Ali,SH,MH bersama dua orang saksi kasus Pra Peradilan, Harum Fransiskus dan
Djulkarnain Djudje. dibebaskan, Selasa (16/3/21) sekira pukul 17.30 WITA .
Untuk diketahui, Belum sampai satu bulan di tahan di Kejati NTT, Antonius Ali dibebaskan.
Ketika dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (16/03/2021) Sore, Ilham Samudra mengatakan, terkait di “Bebaskannya” Kuasa Hukum, Ali Antonius dan dua orang saksi kasus Pra Peradilan kami masih menunggu Jaksa Penuntut umum (JPU) pulang sidang,
Hingga diturunkan berita ini, Penasatu.com, masih menunggu konfirmasi Lanjuttan dari Kejati NTT.
Reforter: Alfonsius Andi.