KPU: Tak Ada Kokos, Cuma Calon Tunggal

0
592

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Bersama stakeholder terkait, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, TNI dan Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula KPU, Jln. Jenderal Sudirman, Prapatan, Senin (27/7/2020).

Rakor terkait evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang dipimpin langsung Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha yang didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha

“KPU berupaya untuk melakukan transparasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pilkada 2020,” kata Noor Thoha.

“Juga membahas bagaimana menyukseskan pilkada Balikpapan 2020,” tambahnya.

Seperti tingkat partisipasi pemilih harus tinggi, aman dan damai, serta secara administrasi KPU tidak mendapatkan kendala apapun.

Maka sejauh mungkin KPU melakukan komunikasi bersama Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan dalam membangun sinergitas.

Disamping itu, secara spesifik dari segi pengawasan, KPU bekerjasama dengan Bawaslu terkait pengawasan yang dilakukan ditingkat bawah.

Yang mana KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, dan Bawaslu melakukan pengawasan.

Selain itu rakor yang dilaksanakan KPU membahas isu terkini yang ada di Balikpapan, yakni masalah calon tunggal.

KPU mengungkapkan banyaknya petugas penyelenggara yang masih belum memahami arti calon tunggal. Sedangkan yang diketahui diluar sana yakni Kotak Kosong (Kokos).

Sehingga KPU berhak untuk meluruskan jika istilah kotak kosong di KPU dan Undang-Undang itu tidak ada, yang ada hanya calon tunggal.

Seperti apa bentuknya kotak kosong, Thoha memaparkan dimana dalam lembar surat suara ada gambar pasangan calon, dan disebelahnya tidak memiliki gambar pasangan calon, maka itulah yang disebut calon tunggal.

“Bukan nantinya saat pemilihan ada dua kotak suara, yang satunya kotak kosong yang satunya pasangan calon,” beber Thoha. “Maka itulah persepsi yang salah, jadi harus diluruskan.”

KPU memiliki akses rahasia, sehingga suara pemilih yang menentukan pilihannya tetap terjaga kerahasiaannya.

“Kotaknya cuma satu, apapun yang dipilih baik itu yang ada gambarnya atau tidak ada gambarnya, tetap dimasukan dalam satu kotak saja,” tandas Thoha.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here