KPU Gelar Rakor dan Sosialisasi Tata cara Pendaftaran Paslon di Pilkada Mabar 2020

0
362

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (MABAR), membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Pendaftaran dibuka mulai hari Jumat 4 September sampai Minggu 6 September 2020. Mulai pukul 08.00 s/d 16.00 wita.,kecuali Minggu (6/8) pendataran dari 08.00 sampai pukul 24.00 wita.

Dalam tahapan pendaftaran ini, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, selain itu harus mendaftarkan bakal pasangan calon sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, dan1 diharuskan agar dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terpenuhi.

Demi memastikan tahapan, program dan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan berdasarkan peratruran perundang-undangan yang berlaku, yakni UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya, termasuk PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan. PKPU 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 dalam kondisi bencana non alam covid-19, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan.

Maka KPU Kabupaten MABAR menginisiasi pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor)dan Sosialisasi Tata cara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Pemilihan Tahun 2020.

Dalam Rakor ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat selain menghadirkan Peserta Pemilu yakni Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, juga menghadirkan para pihak yang lain yakni Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, pihak Keamanan (TNI/POLRI), Tokoh masyarakat, LSM dan Media Massa.

Tujuan menghadirkan para pihak dalam rapat koordinasi ini selain adalah sebagai berikut:

  1. Dalam tahapan pencalonan, khususnya pada tahapan verifikasi berkas syarat calon bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi-instansi terkait/berwenang terkait berkas-berkas persyaratan bakal pasangan calon, karenanya, Rapat Koordinasi ini digelar sebagai media bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat memberikan informasi-informasi awal perihal itu.
  2. Tujuan yang lebih luas adalah agar Para Pihak dengan kapasitas, latar, cara dan sumber dayanya masing-masing dapat secara bersama-sama Lembaga Penyelenggara Pemilihan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here