Ketua KPU Kubar foto bersama usai gelar rapat pleno koordinasi rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Calon (Balon) perseorangan
Reporter : Ichal Penasatu
Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) gelar rapat pleno koordinasi rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Calon (Balon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat tahun 2020.
Hadir anggota Komisoner KPU Kubar, Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi, Dandim 0912 Kubar Letkol Inf.Anang Sofyan Effendy, Kabag Ops Polres Kubar Kompol Dika Yosep Anggara dan BPK di 16 Kecamatan se-Kutai Barat.
Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye,SH mengatakan, hari ini adalah tahapan terakhir veryfikasi faktual dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Kubar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Jadi proses ini dimelalui secara berjenjang, mulai dari PPS melalui verifikasi faktual, kemudian PPK melakulan rekap dari masing – masing PPS dan KPU melakukan rekap atas hasil dari rekapnya BPK,” ungkap Arkadius Hanye saat di temui selepas rapat pleno di Aula hotel Sidodadi, Jumat (21/8/20).
Lebih lanjut, ujar Arkadius mengatakan, seperti di ketahui pada waktu awal pada (Juli), di verifikasi awal jumlah dukungan yang memenuhi syarat adalah 7.452 dukungan KTP-E, berarti masih kurang dari syarat minimal, seharusnya di Kutai Barat ini yakni 11.488 dukungan. Dan kini setelah melakukan perbaikan dengan menyerahkan kembali berupa 5.498 KTP-e sebagai tambahan dukungan untuk kembali di verifikasi ulang dan nanti apakah itu dapat memenuhi syarat atau tidak,” kata Arkadius.
Setelah di verifikasi faktual kembali dengan menjumlahkan dukungan awal dengan tambahan pada perbaikan maka total dukungannya berjumlah 12.950.KTP-e. ini berarti sudah melebihi dari minimal syarat dukungan yang di butuhkan. Yaitu sebanyak 11.488 dukungan, pungkas Ketua KPU.
Dan pada rapat Pleno hari ini tidak ada yang keberatan. Baik itu dari LO, bakal pasangan calon , maupun dari Bawaslu. Ini menandakan proses yang sudah di lakukan di PPK dan di PPS itu sudah singkron.
Artinya apa, begitu masuk di KPU sudah selesai, karena pada rapat pleno hari ini tidak ada yang keberatan.”tutup Arkadius Hanye.*