KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Tercatat Sebanyak 113.661 Pemilih di Kubar.

0
432

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye,SH (tengah) di apit 4 anggota komisioner KPU.

Reporter : Ichal penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Kabupaten dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Barat (Kubar) tahun 2020, di Hotel Aulia Sidodadi, Jl.Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (14/9/10).

Rapat di ikuti 16 PPK se-Kabupaten Kutai Barat, dan dihadiri langsung Ketua dan anggota Komisioner KPU Kubar, Ketua Bawaslu, Kesbangpol, perwakilan Kodim 0912 Kubar dan perwakilan paslon dari YAKAN.

Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye,SH mengatakan, sesuai tahapan proses pemuktahiran data pemilih dimulai oleh Petugas PPDP dengan mencoklit lalu direkap oleh PPK sehingga sampai ke KPU. Itu namamnya Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) ujar Arkadius.

Lalu ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sesuai PKPU No.5 tahun 2020. Yang dimulai dari 5 sampai 14 September 2020. Untuk saat ini pemilih yang terdaftar di DPS adalah, pemilih laki laki sebanyak 59.617 pemilih. Perempuan 54.044 pemilih sehingga total keseluruhan 113.661 pemilih yang tersebar di 390 TPS di Kubar dari 4 Kelurahan dan 192 Kampung, beber Ketua KPU.

Dan nantinya diwajibkan bagi PPS untuk mengumumkan pada 19 – 28 September 2020 dengan menempelkan DPS di Kampung kampung sesuai TPS dan wilayah PPS nya masing masing. Diharapkan ditempatkan ditempat tempat strategis, baik dipapan pengumuman atau informasi Desa atau Kelurahan.

Bagi masyarakat yang tidak ada atau belum ada namanya terdaftar di dalam DPS (Daftar pemilih Sementara), maka bisa melapor ke PPS sesuai dengan wilayah kerjanya dan sesuai dengan alamat E-KTP nya. Dan itu bisa di masukan dalam data perbaikan.

Untuk DPT ( Daftar Pilih Tetap) itu masuk pada bulan Oktoner 2020, setelah kita melalukan pemuktahiran dan penyusunan serta perbaikan sampai pada 3 Oktober 2020. Setelah itu proses pleno berjenjang lagi,nah di bulan Oktoner baru penetapan lagi. Perlu untuk di ketahui pemilih itu sesuai dengan adminiatrasi.

Untuk pemilihan Bupati maka warga yang di maksud kan adalah admitrasinya berada di dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).”pungkas Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye,SH….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here