Noor Thoha Ketua KPU Balikpapan.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Suhu politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan mulai meninggi. Meski hari ‘H’ Pilkada serentak masih sekitar tujuh bulan lagi, yakni pada 23 September mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah diduga menghilangkan jumlah dukungan pasangan Bakal Calon (Bacalon) DRS HM Solehuddin Siregar MM – H Muhammad SH.
Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua KPU Kota Balikapapan Noor Thoha, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020). “Tuduhan KPU telah menghilangkan jumlah dukungan yang dituduhkan dari Tim pasangan bacalon Siregar – Muhammad itu tidak benar,” katanya.
Noor Thoha menjelaskan, pada 23 Februari 2020, pukul 23.45 Wita pasangan bacalon Siregar – Muhammad tiba di kantor KPU didampingi istri masing-masing diringi timnya dengan membawa dokumen dukungan.
Dokumen yang wajib diserahkan B1-KWK yang sudah di tempel fotocopy KTP dukungan, minimal jumlahnya 39.450. Kemudian B1.1 KWK yang merupakan print out melalui sistem, dimana perlembarnya terdapat 10 dukungan yang nanti menjadi alat kontrol KPU untuk mengkroscek dengan form B1.
Thoha juga menambahkan, Tim Information Technology (IT) paslon menginput dukungan ke aplikasi Silon dalam kondisi offline, kemudian hasil inputan yang dalam kondisi offline dikirim ke KPU, dan hal itu sudah diminta jauh-jauh hari setelah Tim IT menerima password, karena setiap saat KPU bisa memantau pergerakan jumlah dukungan.
Sampai 23 Februari 2020 (pagi), jumlah dukungan yang tertera diaplikasi silon masih berkisar diangka 400 sekian, namun saat diatas jam 20.00 Wita mulai ada pergerakan dan angka terakhir mencapai 33 ribu lebih dukungan.
“Tentu saja syarat minimal yang diminta KPU 39.450 tidak terpenuhi oleh bacalon Siregar – Muhammad, akan tetapi ketika bacalon sudah menyerahkan dukungannya, maka KPU wajib membuat berita acara,” beber Thoha.
Dalam berita acara menyebutkan, berapa jumlah dukungan yang diserahkan, berapa jumlah dukungan yang lengkap dan jumlah dukungan tidak lengkap.
Berkas dukungan tersebut terdapat fotocopy KTP, Tanda Tangan dan Tulisan, jika tidk ada salah satu diantara ketiganya, maka dukungan tersebut tidak lengkap.
“Saat membuka kotak berkas dukungan pun, KPU harus berhati-hati, dimana yang boleh membuka kotak dukungan hanya dilakukan Tim Bacalonnya, dan KPU tidak boleh membuka kotak, karena memang kotak dalam keadaan terkunci, dan kunci hanya dipegang oleh Tim dari bacalon Siregar – Muhammad,” tambah Thoha.
Petugas KPU hanya duduk dan menerima berkas dukungan untuk dihitung, setelah dilakukan penghitungan pun, berkas tersebut dikembalikan dan dimasukan kedalam kotak oleh Tim nya sendiri.
Dari hasil perhitungan berkas dukungan, dimana yang tertera pada aplikasi silon sebanyak 33 ribu lebih dukungan, ternyata hanya berjumlah 29 ribu lebih dukungan.
Dari angka tersebut ada sebanyak 800 berkas dukungan yang tidak lengkap, baik itu tidak memiliki tanda tangannya, atau tidak ada KTP-nya.
Atas hasil tersebut itulah dituangkan kedalam berita acara, kemudian ada beberapa hal yang diserahkan yaitu B1-KWK, kemudian B1-KWK tidak mencukupi, maka KPU memutuskan dalam berita acara tersebut ditolak.
Terkait tudingan yang mengatakan KPU hanya melakukan sekali saja tahapan sosialisasi untuk jalur perseorangan, Thoha pun menepisnya.
Menurut dirinya KPU melakukan sosialisasi di tiga lokasi, baik di Hotel Benakutai, Aula KPU, dan di hotel Horison Sagita, bahkan disetiap event KPU juga melakukan sosialisasi tentang tahapan jalur independen, salah satunya di Tjokro Hotel, dimana KPU diundang dalam acara yang dilaksanakan Bawaslu, artinya KPU tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi.
Terkait penggunaan materai yang digunakan dalam per seratus dukungan memang ada saat dilakukan sosialisasi, namun setelah adanya juknis terbaru, ternyata penggunaan materai hanya per kelurahan, dan hal tersebut sudah diklarifikasi dan disampaikan, karena saat itu disampaikan melalui lisan, maka disampaikan juga melalui lisan.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com