KPU: Anggota PPS Harus Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

0
524

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan langsung melantik kedua anggota PPS yang baru tersebut, di Aula Kantor KPU Balikpapan, Sabtu (18/7/2020).

“PAW dilakukan KPU karena ada dua anggota PPS yang satu orang diantaranya meninggal dunia dan untuk yang satunya lagi harus mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha usai melantik kedua anggota PPS yang baru.

Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan

Thoha menambahkan, kedua PPS yang dilantik merupakan PAW dari anggota PPS yang meninggal dunia dan mengundurkan diri, sehingga KPU harus gerak cepat untuk melakukan pergantian.

“Karena setiap penyelanggara yang bertugas harus melakukan prosesi yang dinamakan sumpah jabatan,” kata Thoha lagi.

Ketika petugas tersebut sudah disumpah, maka sudah terikat dengan sumpahnya, yakni dengan mengedepankan dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Selain itu anggota PPS yang dilantik tidak boleh melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Jika kelak ada anggota PPS maupun PPK yang terbukti melakukan pelanggaran, maka dalam proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak perlu disumpah lagi.

Karena sudah terikat dengan sumpah yang sudah pernah dilakukan pertama kali, maka dari itulah sumpah menjadi bagian yang penting sebagai bentuk mendedikasikan diri bahwa yang bersangkutan siap menjadi penyelenggara pemilu.

Mundurnya salah satu anggota PPS, jelas Thoha lagi karena alasan kesibukan, dimana saat melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota PPS belum begitu banyak kesibukannya.

Namun seiring berjalannya waktu dan setelah diterima KPU, ternyata ada pekerjaan lain yang harus dikerjakan dan yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak sanggup untuk membagi waktu.

KPU sendiri menyadari dalam perekrutan PPK, PPS dan PPDP bukan orang yang tidak memiliki pekerjaan, namun jika memang ada anggota yang beluk memiliki pekerjaan, maka itu lebih baik lagi akan tetapi hal tersebut sangat sulit ditemukan di Balikpapan.

Maka KPU tidak melarang siapapun yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dalam penyelanggara Pemilu, meskipun sudah memiliki pekerjaan sepanjang anggota penyelenggara bisa membagi waktunya dengan pekerjaan.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here