Foto.Para pekerja Migas tetap berkerja
Penasatu.com, Balikpapan -Keputusan Menteri ESDM Nomor 79.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2020 menyebutkan bahwa harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2020 ditetapkan sebesar US$34,23 per barrel, jauh di bawah asumsi harga minyak yang digunakan pada saat penetapan APBN 2020 sebesar US$ 63 per barrel. Penurunan harga minyak di Indonesia sebagai imbas penurunan harga minyak dunia membuat KKKS harus melakukan efisiensi ketat dengan menekan biaya produksi agar tetap dapat beroperasi untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN 2020.
Selain tantangan penurunan harga minyak mentah dunia, harus diakui pula bahwa kondisi siaga darurat sebagai dampak penyebaran Virus Covid-19 ini juga mempengaruhi strategi kegiatan operasional di lapangan. Sebagai contoh keberadaan pekerja migas yang berada di lepas pantai atau remote area biasanya menggunakan sistem rotasi, untuk menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19, maka waktu rotasi pekerja diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi pekerja tersebut dalam melakukan Karantina Mandiri (self quarantine) selama 14 Hari.
Pekerja yang akan memulai pekerjaan diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan diperbolehkan untuk bekerja setelah dinyatakan layak untuk bekerja atau sehat oleh Dokter perusahaan.
Pemantauan suhu tubuh juga rutin dilakukan dan dokter atau petugas kesehatan akan memastikan pekerja yang bersangkutan tidak berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun kasus terkonfirmasi COVID-19 sebelum dan sesudah pekerja tersebut beraktivitas di Lapangan.
Diakui Senior Manager Operasi SKK Migas Roy Widhiarta, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) untuk menjembatani kebijakan pembatasan akses mobilisasi yang diberlakukan Pemerintah Daerah.
“Koordinasi dengan KKKS selalu intens kami lakukan. Memang ada beberapa kendala yang menjadi catatan dari kami terkait pemberlakuan pembatasan akses jalan dan pelabuhan untuk umum”
Namun sejauh ini menurut Roy, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dengan baik kepada Kepala Daerah maupun pihak-pihak terkait. Mengingat hulu migas sebagai obyek vital nasional tidak boleh berhenti atau terganggu operasionalnya agar tetap dapat mensuplai bahan bakar bagi Industri kelistrikan, pupuk, bahan kimia, transportasi maupun Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga yang manfaatnya banyak diterima masyarakat dengan dengan tingkat kesejahteraan rendah.
“Kami mendukung himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya pencegahan virus tersebut agar tidak terus berkembang dan korban bertambah. Pemberlakukan agar tetap di rumah dan melakukan social distancing harus sama-sama kita taati. Semoga wabah ini segera selesai dengan dukungan kita bersama”harap Roy.
Waratwan : are.
Editor : penasatu.com