Komisi I DPRD Kota Balikpapan saat sidak di DPMP2T
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Adanya wacana penghapusan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (DPMP2T) Kota Balikpapan, diminta untuk dikaji lebih dalam lagi.
“Hendaknya wacana itu dipertimbangkan lagi, karena menyangkut PAD Kota Balikpapan,” kata Jhony Ng, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (13/11/2019).
Didampingi Kadis DPMP2T Elvin Junaidi, Jhony Ng dan anggota komisi lainnya berkeliling melihat proses pelayanan dan perizinan yang ada. Dan ada beberapa hal yang perlu dibenahi baik dari segi pelayanan maupun yang lainnya oleh jajaran dinas yang dipimpin Elvin Junaidi itu.
Hal tersebut disampaikan Jhony Ng di hadapan awak media, dirinya menyampaikan pelayanan Online Single Submission (OSS) yang dilakukan BPMP2T sebagian sudah berbasis online, namun Jhony melihat pelayanan tersebut saat ini masih ada sebagian yang belum pas.
Terlebih lagi ada wacana IMB akan dihapus, namun hal tersebut diminta harus dipertimbangkan kembali, karena pengurusan IMB merupakan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Kalau pun nantinya akan diberlakukan, itu perlu adanya evaluasi lebih dalam, sebab jika IMB dihapus akan berdampak dengan pengurangan PAD buat daerah. Sebaiknya yang ingin dihapus itu seperti izin gangguan, karena mekanismenya sangat mempersulit,” ucap Johny yang berharap wacana penghapusan IMB tidak akan terjadi, karena pengurusan IMB sangat penting untuk pemasukan daerah.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com