Komisi I DPRD Balikpapan Lakukan Kajian Regulasi IMTN

0
463

Kunjungan Komisi A DPRD Madiun di Balikpapan

PENASATU.com, BALIKPAPAN – Rombongan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun, Jawa Timur (Jatim) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (12/2/2020) terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Mereka disambut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari, Kabag (Kepala Bagian) Humas dan Protokol Yoseph Gunawan, Kabag Persidangan DPRD Balikpapan Asgem Mardi di ruang Rapat Gabungan.

“Kedatangan kami dan rombongan ke Balikpapan bagian dari studi banding terkait Tupoksi Komisi A yang membidangi hukum,” ujar Ketua Komisi A DPRD Madiun Hari Puryadi SSos.

DPRD Kabupaten Madiun lanjut Puryadi, juga ingin mempelajari mekanisme penyusunan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Balikpapan.

“Nantinya apa yang kami dapatkan di Kota Balikpapan akan coba diterapkan di Kabupaten Madiun,” kata Puryadi.

Subari menjelaskan, dirinya selaku koordinator di Komisi IV saat ini rekan sejawatnya di DPRD Balikpapan khususnya Komisi I sedang melakukan kajian kembali regulasi yang ada terkait Perda IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara), mengingat masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki didalam perda IMTN di Kota Balikpapan.

“Saat ini Komisi IV ada dua naskah akadmik yang ditambahkan, yang nantinya akan dibuat Raperda dan menjadi Perda terkait Rehabilitasi Sosial, mengingat banyaknya para Lanjut Usia (Lansia), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan juga Human Traficing (Perdagangan Manusia) di Balikpapan,” beber Subari.

Selain itu juga kajian naskah akademik terkait meningkatkan karakter pada anak sejak dini, dan Subari berharap dari dua naskah akademik yang saat ini sedang dikaji bisa dibuatkan rancangannya kemudian ditetapkan menjadi perda di Kota Balikpapan.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here