Kasus OTT di Balikpapan Siap Disidangkan

0
987
Foto. Agus Wijayanto,SH

Penasatu.com, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sudarman dan akan segera melimpahkan berkas perkara. Sudarman adalah pengusaha Balikpapan yang menjadi tersangka dalam OTT di Pengadilan Negeri Balikpapan bulan Mei lalu.

“Rabu (24/7/2019) dilakukan pemeriksaan berkas perkara yang terakhir, tinggal menunggu jadwal sidang yang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.” kata pengacara Agus Wijayanto, SH dari kantor pengacara Stefanushok dan Rekan yang mendampingi pemeriksaan Sudarman kepada wartawan, Jum’at (26/7/2019)

“Kenapa disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda karena kebanyakan saksinya berada di Balikpapan atau sekitar Kalimantan Timur. Hanya faktor efisiensi saja,” ucap Agus.

Sudarman ditangkap KPK terkait kasus OTT Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 4 Mei 2019 dengan barang bukti uang 200 juta rupiah. Dalam kejadian OTT tersebut ditangkap 5 orang, namun yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana suap hanya 3 yaitu Kayat hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Jhonson Siburian pengacara dan Sudarman pengusaha swasta Balikpapan.

Dalam perkara ini Kayat disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi suap, dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.(*/are)

Wartawan: Andi R Evray

Editor:Pena1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here