Kapolres Sergai : Candra Diamankan Polsek Dolok Masihul Karena Bawa Sabu

0
357

Candra diapit petugas Polsek Dolok Masihul (foto.ist)

Reporter : Ariadi.

Penasatu.com, Sergai. Sumut – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Candra Kirana alias Candra (35 tahun) warga Sarang Terep, Dusun III Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul Sergai, Provinsi Sumatra Utara.

Pria ini diamankan di Jalan Gang 5 lingkungan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Sergai, Jumat (25/9/20) sekira pukul 16.00. Dari tersangka ini petugas menemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. 1 kotak rokok Amour kosong, 1 unit handphone merk Vivo warna putih dan sepeda motor Suzuki Spin biru tanpa plat nomor polisi.

Seperti diungkapkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, ditempat ini, Senin (28/9/20).

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan Informasi tersebut
kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan SH,

Dari laporan itu Kapolsek langsung memerintahkan tim Buser Polsek Dolmas menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dengan langsung menerjunkan personil ke lapangan, ujarnya.

Alhasil, lanjut Kapolres, dalam pengintaian terlihat pria mencurigakan mengendarai sepeda motor spin warna biru tanpa plat nomor, saat dilakukan penyetopan orang ini terlihat gugup sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat diperiksa pada kendaraan, petugas menemukan kotak rokok kosong merk amor yang berisi selembar klip transparan berisi butiran putih yang diduga sabu dan satu unit handphone yang didalamnya ditemukan pesan singkat (SMS) percakapan jual beli yang diduga transaksi sabu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka langsung diamankan ke Polsek Dolok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here