Penasatu.com, Balkpapan – Ditengah mewabahnya virus corona di Balikpapan, aktifitas kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tetap berjalan seperti biasa.
Namun ada beberapa anggota Komisioner KPU yang memang harus bekerja dirumah saja, hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Syabrani atau karib disapa Alex, saat diruang kerjanya, Selasa (7/4/2020).
Dirinya menyatakan semua itu sudah ada pada surat edaran Nomor 11 Tahun 2020 dari KPU RI yang isinya tentang perpanjangan waktu pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Dalam edaran tersebut tertulis bahwa dengan meningkatnya dan meluasnya jumlah korban dari wabah Covid-19, maka perlu dilakukan perpanjangan waktu penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Syabrani mengungkapkan jika sekretariat KPU Balikpapan tetap menjalankan tugas dan kewajiban di kantor, hanya saja memang ada beberapa komisioner yang bekerja dirumah saja.
“Kami tetap bekerja di kantor pada jam-jam tertentu, kadang juga pulang malam untuk melihat kondisi dan situasi kantor setiap hari,”
Sementara itu Syabrani juga menambahkan untuk petugas piket tetap di himbau agar selalu memperhatikan prosedur yang sudah ada.
Untuk menghindari wabah Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, cuci tangan saat datang dan pergi dan jaga jarak 1 meter dengan teman di kantor.
Tidak hanya itu saja pegawai KPU dibagian Bendahara, diwajibkan tetap untuk masuk kerja di kantor, sebagimana tugasnya untuk menyelesaian laporan pembayaran dan administrasi keuangan yang dimiliki KPU.
wartawan : Riel Bagas.
editor : penasatu.com